Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur domisili menjadi isu yang paling banyak disoroti warga saat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rismanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jalan Pasar Baru, Sabtu (27/06/2026) malam.
Di hadapan tokoh masyarakat, pemuda, dan warga yang hadir, Rismanto menegaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi fondasi pembangunan daerah.
“Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023, kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas sehingga mampu melahirkan generasi Kalimantan Utara yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman,” kata Rismanto kepada MataKaltara.com, Selasa (30/06/2026).
Namun, dalam sesi dialog, perhatian peserta lebih banyak tertuju pada penerapan SPMB jalur domisili. Sejumlah warga mengaku masih mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai membuat sebagian siswa dengan prestasi akademik yang baik belum tentu dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
Menanggapi hal itu, Rismanto menjelaskan bahwa sistem domisili diterapkan pemerintah sebagai upaya pemerataan akses pendidikan agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi bersama.
“Semua aspirasi masyarakat akan kami tampung. Ini menjadi bahan yang akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan instansi terkait agar kebijakan pendidikan terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip pemerataan,” pungkasnya.
Rismanto juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.
Peran orang tua, tenaga pendidik, sekolah, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang mampu mendorong lahirnya generasi yang kompetitif.
Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat tidak hanya memahami substansi Perda Nomor 6 Tahun 2023, tetapi juga semakin aktif menyampaikan masukan terhadap berbagai kebijakan pendidikan.
Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan masa depan di Kalimantan Utara.












