Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ingin memastikan keberadaan koperasi tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam perekonomian daerah, melainkan tampil sebagai kekuatan utama yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara saat melakukan konsultasi Ranperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ke Kementerian Koperasi RI di Jakarta, Kamis (06/08/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin, mengatakan penyusunan Ranperda dilakukan dengan cermat agar seluruh substansi yang diatur sejalan dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Utara.
Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian Koperasi menjadi langkah penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sektor koperasi dan usaha kecil.
“Harapan kami, Perda ini nantinya benar-benar menjadi instrumen yang memberi kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil. Regulasi harus bisa diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Komarudin kepada MataKaltara.com, Jumat (07/08/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan koperasi tidak cukup dilihat dari banyaknya koperasi yang berdiri.
Menurutnya, koperasi yang sehat adalah koperasi yang aktif menjalankan usaha, rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), memiliki tata kelola yang baik, mampu meningkatkan omzet, dan memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh anggotanya.
“Kita ingin koperasi menjadi lembaga ekonomi yang kuat, profesional, dan mampu bersaing. Jangan sampai koperasi hanya aktif saat menerima bantuan, tetapi tidak berkembang sebagai badan usaha,” ujarnya.
Nasir menilai Kalimantan Utara memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, rumput laut, perdagangan hingga kawasan industri. Potensi tersebut harus mampu dinikmati masyarakat melalui koperasi yang memiliki daya saing tinggi.
Ia berharap koperasi lokal dapat mengambil peran lebih besar, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hasil, hingga pemasaran, sehingga petani, nelayan, pembudidaya rumput laut, dan pelaku UMKM memperoleh nilai tambah dari hasil usahanya.
Selain itu, Pansus II juga meminta penegasan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar seluruh materi dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Nasir menambahkan, kondisi Kalimantan Utara sebagai provinsi perbatasan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Tingginya biaya logistik serta tantangan distribusi barang membutuhkan regulasi yang mampu memberikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha kecil di daerah.
“Kami ingin Perda ini menjadi fondasi bagi lahirnya koperasi-koperasi yang sehat, mandiri, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Ketika koperasi tumbuh kuat, masyarakat juga akan ikut merasakan manfaatnya,” pungkasnya.












