Nunukan

Hutan Adat di Nunukan Dikebut, Pemkab dan BPSKL Turun Langsung Verifikasi Wilayah

×

Hutan Adat di Nunukan Dikebut, Pemkab dan BPSKL Turun Langsung Verifikasi Wilayah

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan mulai mempercepat proses penetapan Hutan Adat di Kabupaten Nunukan.

Langkah tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat serta Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pengusul Hutan Adat, yang digelar di Ruang Pertemuan Cafe Syan, Alun-alun Nunukan, Senin (10/08/2026).

Forum ini tidak hanya membahas kelengkapan administrasi. Persoalan batas wilayah adat, potensi tumpang tindih perizinan hingga validitas masyarakat hukum adat menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum proses penetapan dilakukan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan, Juni Mardiansyah, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan proses penetapan Hutan Adat berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, wilayah adat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan garis pada peta. Ada sejarah, hubungan masyarakat dengan wilayah, ruang kelola, serta identitas budaya yang harus menjadi pertimbangan.

“Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat,” kata Juni kepada MataKaltara.com, Senin (10/08/2026).

Pemkab Nunukan pun mendorong agar penyelesaian batas wilayah dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah desa, pemuda, perempuan dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Selain itu, pemetaan wilayah adat perlu diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun peta indikatif kementerian terkait. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah maupun perizinan.

Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, mengatakan Nunukan menjadi salah satu daerah yang memiliki usulan Hutan Adat dalam road map penanganan tahun 2025–2029.

“Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan road map penanganan tahun 2025–2029,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan yang dilakukan saat ini diarahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan sekaligus menyelesaikan berbagai dinamika yang ditemukan di wilayah usulan.

Target akhirnya, proses verifikasi teknis dapat segera dituntaskan sehingga penetapan Hutan Adat melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dapat segera dilakukan.

Program tersebut juga berkaitan dengan target nasional penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare. Selain memberikan kepastian terhadap hak masyarakat hukum adat, penetapan Hutan Adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga hutan, keanekaragaman hayati dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara turut menyatakan kesiapan untuk mengawal proses tersebut. Potensi masyarakat hukum adat di Kaltara tersebar di sejumlah desa dan kecamatan dengan luasan indikatif mencapai ratusan ribu hektare.

Setelah FGD, proses tidak berhenti di ruang pertemuan. Tim gabungan melanjutkan kegiatan dengan peninjauan dan verifikasi faktual ke sejumlah titik lokasi yang diusulkan sebagai Hutan Adat.

Verifikasi lapangan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan dokumen dan peta yang diajukan.

Dari proses itulah nantinya batas wilayah dapat disepakati dan dokumen pengusulan Hutan Adat disempurnakan sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Kementerian Kehutanan.

Dengan percepatan tersebut, Pemkab Nunukan berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian terhadap ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat di daerah perbatasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page