Pemkab Nunukan

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Nunukan, KUA-PPAS 2026 dan 2027 Jadi Bahasan

×

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Nunukan, KUA-PPAS 2026 dan 2027 Jadi Bahasan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (10/08/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Nunukan tersebut membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota kesepakatannya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027.

Bupati Nunukan Irwan Sabri dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA yang telah disepakati sebelumnya.

“Perubahan tersebut antara lain mencakup pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus disesuaikan dengan hasil audit laporan keuangan,” kata Irwan kepada MataKaltara.com, Senin (10/08/2026).

Menurutnya, momentum perubahan APBD ini sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penajaman terhadap program-program prioritas.

Fokusnya diarahkan pada keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat, percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah perbatasan, serta penguatan sektor ekonomi lokal agar dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Pendapatan Daerah Turun Rp64,59 MiliarBupati menjelaskan, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami penyesuaian.

Target pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,830 triliun dalam APBD murni, turun menjadi Rp1,766 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp64,59 miliar.

Sejalan dengan perubahan pendapatan tersebut, belanja daerah juga dilakukan penyesuaian.Belanja daerah turun sebesar Rp80,64 miliar, dari sebelumnya Rp2,056 triliun menjadi Rp1,975 triliun.

Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp225,44 miliar menjadi Rp209,22 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit laporan keuangan disesuaikan dari Rp228,44 miliar menjadi Rp212,39 miliar.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen mengalokasikan Rp3 miliar untuk penyertaan modal daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat investasi dan kapasitas perekonomian daerah,” jelasnya.

Irwan Sabri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi tantangan pembangunan, khususnya di sisa pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan, termasuk dalam menjaga prestasi Kabupaten Nunukan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami sangat mengharapkan sumbangsih pemikiran, saran yang konstruktif, serta pembahasan yang mendalam dari rekan-rekan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucapnya.

Bupati berharap dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat segera disepakati menjadi nota kesepakatan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026.

KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,39 Triliun

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan dilakukan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mencermati komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Dalam hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.396.877.915.096,24.Angka tersebut masih bersifat sementara karena belum memasukkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2027.

Besaran dana tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar Rp1.421.877.915.096,24.Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.109.230.774.349,76, belanja modal Rp186.839.275.708,55, belanja tidak terduga Rp10 miliar dan belanja transfer Rp115.807.865.037,93.

Dengan struktur tersebut, APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit sebesar Rp25 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari proyeksi SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp25 miliar.

Banggar Soroti Pemerataan Pembangunan

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD Nunukan menetapkan sejumlah sektor yang menjadi prioritas pembangunan pada 2027.

Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan pelayanan kesehatan dan peningkatan fasilitas pendidikan dasar.

Kemudian pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mempercepat interkoneksi antarkecamatan dan desa, terutama dalam membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan memperlancar distribusi barang serta jasa.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi lokal dan pengentasan kemiskinan juga menjadi perhatian melalui penguatan sektor UMKM, pertanian, perikanan dan penciptaan lapangan kerja.

Banggar juga meminta pemerintah daerah melakukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

Belanja operasi juga diminta dievaluasi agar lebih efisien dan sebagian anggarannya dapat diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Wilayah 4 Diminta Jadi Perhatian KhususSalah satu poin penting yang disampaikan Banggar adalah pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah 4.

Banggar menilai wilayah tersebut masih menghadapi persoalan keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas dan tingginya biaya logistik.Karena itu, pembangunan infrastruktur di wilayah 4 diminta mendapatkan perhatian dan prioritas lebih besar.

Untuk menjamin proyek-proyek strategis dapat dituntaskan, pemerintah daerah direkomendasikan menggunakan skema tahun jamak atau Multi-Years Contract untuk pembangunan infrastruktur yang memenuhi ketentuan.

“Jangan biarkan masyarakat kami menderita dan menangis berkepanjangan,” demikian salah satu penekanan dalam laporan Banggar terkait pemerataan pembangunan wilayah.

Selain jalan dan jembatan, Banggar juga menyoroti kebutuhan air bersih, sanitasi, serta konektivitas transportasi dan logistik di wilayah pedalaman, pesisir dan pulau-pulau perbatasan.

Beasiswa hingga Jalan Tani

Diminta merata di sektor pendidikan dan kesehatan, Banggar meminta adanya formula insentif bagi tenaga medis dan guru yang bertugas di wilayah prioritas perbatasan.

Program penanganan stunting juga diminta dilakukan secara terintegrasi antar-OPD dengan penguncian anggaran atau tagging agar intervensinya lebih tepat sasaran.Banggar turut memberikan catatan terhadap program beasiswa reguler maupun afirmatif.

Kebijakan tersebut diminta dilaksanakan secara merata antarkawasan dan berdasarkan prinsip transparansi serta keadilan.

Sementara di sektor pertanian dan perikanan, Banggar mendorong penguatan hilirisasi produk lokal seperti rumput laut.Termasuk peningkatan sarana pengolahan dan standardisasi mutu agar komoditas unggulan daerah memiliki nilai tambah dan daya saing.

Program bantuan alat tangkap nelayan dan bibit pertanian juga diminta diberikan secara tepat sasaran melalui kelompok penerima yang telah terverifikasi.Tak luput, program 100 kilometer jalan tani juga mendapat sorotan.

Banggar meminta pembangunan jalan tani didistribusikan secara proporsional ke seluruh wilayah Kabupaten Nunukan dan tidak hanya terkonsentrasi di Nunukan dan Sebatik.

Di akhir laporan, Banggar DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan agar seluruh program yang masuk dalam KUA-PPAS 2027 tetap diselaraskan dengan RKPD serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Banggar selanjutnya merekomendasikan agar Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027 disepakati bersama menjadi Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan sebagai dasar kelanjutan tahapan penyusunan APBD 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page