DPRD Kaltara

Kasus HIV/AIDS Meningkat, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Perda Khusus

×

Kasus HIV/AIDS Meningkat, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Perda Khusus

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan keseriusannya dalam merespons meningkatnya kasus HIV/AIDS di daerah.

Melalui rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, DPRD mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai langkah strategis untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara.

Rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/05/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo.

Hadir pula anggota Komisi IV lainnya yakni Supaad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, Listiani, dan Vamelia.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada bentuk regulasi yang paling efektif dalam menangani persoalan HIV/AIDS, apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Komisi IV menilai Perda lebih tepat karena memiliki kekuatan hukum yang lebih luas dan mampu mengatur penanganan HIV/AIDS secara lintas sektor, mulai dari aspek pencegahan, edukasi, layanan kesehatan, hingga pengawasan.

Dorongan pembentukan Perda ini juga dipicu oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap temuan kasus HIV/AIDS pada usia pelajar di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara.

Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.

“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Kamis (21/05/2026).

Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat, penanganan HIV/AIDS akan berjalan parsial dan sulit mencapai hasil maksimal.

Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas dalam upaya penanggulangan.

Selain itu, kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan tersebut.

Tingginya mobilitas masyarakat dinilai meningkatkan kerentanan terhadap penyebaran HIV/AIDS.

Sementara itu, Plt. Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan pentingnya kajian hukum yang matang agar regulasi yang nantinya dibentuk tetap sinkron dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Menurutnya, harmonisasi aturan sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

“Regulasi yang dibentuk harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap selaras dengan aturan yang sudah ada, sehingga implementasinya bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat mendorong penguatan regulasi, percepatan kajian hukum, serta peningkatan langkah strategis berupa edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan secara terintegrasi.

Komisi IV DPRD Kaltara juga meminta agar penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, mengingat tren kasus yang terus meningkat dan membutuhkan langkah cepat serta kolaboratif lintas sektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page