Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (15/06/2026).
Lima Ranperda yang masuk dalam agenda paripurna tersebut terdiri dari tiga usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua Ranperda inisiatif DPRD Nunukan yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tiga Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, dua Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pembangunan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan pembahasan lima Ranperda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap Ranperda yang diajukan memiliki urgensi tersendiri dan diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan ekonomi daerah.
“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu DPRD akan memastikan setiap Ranperda dibahas secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Selasa (16/06/2026).
Arpiah menjelaskan, Ranperda tentang Pembangunan Ekonomi Kreatif menjadi salah satu perhatian DPRD karena sektor tersebut memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kita melihat banyak potensi ekonomi kreatif di Nunukan yang belum tergarap secara maksimal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam memberikan dukungan, pembinaan, maupun fasilitas bagi pelaku usaha kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dinilai penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan legislasi daerah agar lebih terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Di sisi lain, DPRD juga menilai tiga Ranperda usulan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan profesionalisme badan usaha milik daerah, serta membuka ruang investasi yang lebih kompetitif.
Terkait perubahan status Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, Arpiah menilai langkah tersebut merupakan upaya modernisasi pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah.
“Harapannya BUMD kita bisa lebih sehat, lebih kompetitif, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah tanpa meninggalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengedepankan pembahasan yang konstruktif dan kolaboratif sehingga seluruh Ranperda yang diajukan dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Semua Ranperda ini pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat. DPRD berkomitmen mengawal proses pembahasannya agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.












