Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan menyatakan sikap bersama menyikapi dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang beredar melalui media sosial. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, sekaligus meminta penyelesaian melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat.
Pernyataan sikap itu dibacakan Sekretaris DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan, Rahmat Hidayat, didampingi perwakilan sejumlah organisasi adat, yakni Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL), DPC LPADKT, serta Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM).
Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, supremasi hukum, serta menghormati hukum adat yang berlaku.
Menurut mereka, dugaan penghinaan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat atau kebebasan berekspresi, melainkan telah menyentuh kehormatan, identitas, budaya, dan martabat masyarakat Dayak.
Melalui pernyataan sikap tersebut, organisasi adat menyampaikan tujuh poin tuntutan.
Di antaranya mengecam segala bentuk penghinaan terhadap masyarakat Dayak, meminta pihak yang diduga melakukan penghinaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tanpa syarat, serta mendesak aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka meminta persoalan tersebut turut diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga adat dan para tokoh adat yang berwenang. Penjatuhan sanksi adat, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi adat juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum negara dan hukum adat.
Mereka menegaskan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial. Namun, mereka juga menilai penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat adat tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni membenarkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang beredar di Facebook.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan penelusuran terhadap pihak yang ada di dalam foto tersebut. Saat ini sudah ada tiga orang yang kami amankan untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan pendalaman,” kata Ruslaeni kepada MataKaltara.com, Rabu (05/08/2026).
Menurutnya, penyidik masih memeriksa telepon genggam ketiga orang tersebut untuk memastikan apakah akun media sosial yang mengunggah konten itu benar milik mereka atau justru ada pihak lain yang menggunakan foto mereka guna menyebarkan isu bermuatan SARA.
“Usianya sekitar 20 tahunan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena masih memeriksa handphone mereka untuk memastikan kepemilikan akun tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, Polres Nunukan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut serta menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara itu.












