Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat presentasi hasil penilaian rumah dinas (Rumdis) DPRD yang berada di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penataan aset daerah guna memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rapat itu, tim penilai memaparkan hasil penilaian yang mencakup kondisi fisik bangunan, nilai aset terkini, serta aspek administrasi yang berkaitan dengan rumah dinas DPRD.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah strategis terkait pemeliharaan, pengelolaan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan evaluasi aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, rumah dinas DPRD merupakan salah satu aset strategis yang perlu mendapatkan perhatian karena memiliki fungsi penunjang bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota dewan.
“Penilaian ini penting untuk mengetahui kondisi riil aset yang dimiliki daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dan DPRD dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pengelolaan maupun pemeliharaan aset tersebut,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Selasa (16/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil penilaian tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomis bangunan, tetapi juga melihat tingkat kelayakan bangunan, kondisi sarana pendukung, serta kebutuhan perawatan yang mungkin diperlukan ke depan.
Melalui proses evaluasi tersebut, DPRD berharap seluruh aset daerah, khususnya rumah dinas, dapat terdata secara baik dan memiliki kepastian nilai yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Pengelolaan aset tidak boleh dilakukan secara asal. Harus ada dasar yang jelas, mulai dari data administrasi, kondisi fisik, hingga nilai aset yang dimiliki daerah. Itu yang menjadi tujuan dari penilaian ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta rapat juga membahas sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan rumah dinas, termasuk kebutuhan pemeliharaan berkala agar kondisi bangunan tetap layak digunakan dan tidak mengalami penurunan nilai secara signifikan.
Arpiah menilai penataan aset daerah menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Selain memberikan kepastian administrasi, penilaian aset juga dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Ketika kondisi aset diketahui secara detail, maka pemerintah bisa menentukan prioritas kebutuhan pemeliharaan maupun pengembangan secara lebih terukur. Ini tentu akan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, penilaian, dan penataan aset daerah secara berkelanjutan.
Menurutnya, aset yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
“Semua aset yang dimiliki pemerintah daerah pada dasarnya adalah milik masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Melalui hasil penilaian yang telah dipaparkan, DPRD berharap pengelolaan rumah dinas di Sedadap dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola aset yang baik, sehingga keberadaan aset tersebut dapat terus mendukung kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.












