DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Minta Persoalan Hak BAZNAS Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Umat

×

DPRD Kaltara Minta Persoalan Hak BAZNAS Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Umat

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan agar proses penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak mengganggu pelayanan dan program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan lembaga tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltara, Pemprov Kaltara, dan BAZNAS Kaltara, Senin (15/06/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa BAZNAS memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Karena itu, menurutnya, berbagai persoalan administratif harus segera diselesaikan agar tidak berdampak terhadap kinerja lembaga.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Program bantuan kepada mustahik dan kegiatan pemberdayaan ekonomi umat tidak boleh terganggu,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Selasa (16/06/2026).

Ia mengatakan masyarakat selama ini menaruh kepercayaan besar kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

Kepercayaan tersebut harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurut Syamsuddin, penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kredibilitas lembaga di mata publik.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama BAZNAS. Karena itu seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

DPRD berharap persoalan yang dibahas dalam RDP tersebut dapat segera menemukan titik terang sehingga BAZNAS dapat semakin fokus menjalankan program-program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page