Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi dialog antara Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, anggota DPRD Kaltara Alimuddin, Aluh Berlian, Moh. Nafis, dan Yancong.
Turut hadir perwakilan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat Sekatak, serta perwakilan masyarakat penambang tradisional.
Muddain menegaskan DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Menurutnya, RDP menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan secara terbuka sehingga dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak lainnya.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” kata Muddain kepada MataKaltara.com, Selasa (16/06/2026).
Ia menegaskan DPRD tidak ingin persoalan yang berkembang di lapangan berlarut-larut tanpa kepastian.Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan penyelesaian secara konstruktif.
Muddain juga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat memberikan penjelasan terkait regulasi pertambangan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya mineral.
“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkasnya.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
DPRD Kaltara berkomitmen mengawal hasil pertemuan tersebut agar menghasilkan langkah konkret yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak terkait.












