Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Upaya menghadirkan lembaga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara kembali disuarakan DPRD Kaltara.
Hal itu dinilai ungkapkan langsung Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, saat menghadiri kegiatan May Day atau hari buruh di Tarakan, Jumat (01/05/2026).
Dia menilai keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sangat mendesak agar proses penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan tidak lagi harus menempuh jalur panjang ke luar daerah.
Bahkan, langkah pembentukan PHI sebenarnya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu melalui pembentukan tim persiapan yang bertugas menyiapkan aspek administratif dan regulasi.
Menurutnya, kehadiran PHI di Kaltara akan memangkas waktu, biaya, serta kerumitan proses hukum yang selama ini menjadi beban bagi para pekerja maupun pengusaha.
“Selama ini, penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih harus dilakukan di luar provinsi. Kondisi ini tentu menyulitkan para pihak, terutama pekerja yang membutuhkan kepastian hukum cepat dan terjangkau,” kata Supaad kepada MataKaltara.com , Jumat (01/05/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kaltara telah menunjukkan keseriusan dengan menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang membentuk pengadilan baru.
Saat ini, pemerintah daerah dan DPRD tinggal menunggu tindak lanjut dari lembaga peradilan tersebut sembari terus melakukan dorongan dan koordinasi.
Dari sisi kesiapan infrastruktur, Supaad menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi strategis untuk pembangunan PHI di kawasan Kota Baru Mandiri, Tanjung Selor.
Lahan tersebut dinilai representatif karena berada di kawasan pengembangan pusat pemerintahan dan instansi vertikal.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi siap memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan lahan dan fasilitas pendukung, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan untuk sejumlah instansi vertikal lainnya.
Lebih jauh, Supaad menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Ia menilai komunikasi terbuka harus menjadi kunci agar konflik tidak berujung pada sengketa berkepanjangan.
“Pekerja adalah bagian penting dari keberlangsungan perusahaan. Pemerintah wajib memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk terkait upah minimum dan perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
DPRD berharap percepatan pembentukan PHI dapat segera terwujud sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kalimantan Utara ke depan menjadi lebih cepat, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.












