DPRD Kaltara

Pengalihan Aset Tanpa DPRD Ditolak, Pansus I Kaltara Minta Harmonisasi Nasional

×

Pengalihan Aset Tanpa DPRD Ditolak, Pansus I Kaltara Minta Harmonisasi Nasional

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan sikap tegas terhadap wacana pengalihan aset daerah tanpa persetujuan legislatif saat membahas revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembahasan yang digelar di Tarakan itu akhirnya diputuskan untuk ditunda sementara guna meminta arahan pemerintah pusat.

Ketua Pansus I, Hamka, menjelaskan dari total 39 pasal yang dikaji, sebagian besar hanya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun, terdapat sejumlah pasal krusial yang memicu perdebatan karena dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam pengelolaan aset daerah.

“Poin yang paling kami soroti adalah usulan pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Kami menolak hal itu karena pengalihan aset harus diputuskan bersama pemerintah dan legislatif,” kata Hamka kepada MataKaltara.com, Jumat (01/05/2026).

Salah satu pasal yang dibahas intensif adalah perubahan ketentuan pembuktian kepemilikan aset selain tanah dan bangunan.

Usulan penghapusan frasa “atas nama pemerintah daerah” dinilai bertujuan memberi fleksibilitas administrasi bagi barang seperti perabot dan interior.

Meski demikian, Pansus menilai perubahan tersebut harus dipastikan tidak membuka potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Perdebatan juga terjadi pada penambahan klausul “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan” terkait pemindahtanganan aset, termasuk kendaraan dinas.

Pansus menilai klausul ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diimplementasikan.

Karena masih adanya perbedaan pandangan, Pansus memutuskan menunda pembahasan lanjutan dan meminta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diambil untuk memastikan substansi perda selaras dengan regulasi nasional.

Tahapan berikutnya, dokumen akan melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Samarinda sebelum kembali dikonsultasikan ke Kemendagri.

Hamka menargetkan proses pembahasan hingga menjadi peraturan daerah dapat rampung dalam waktu maksimal dua bulan.

Ia berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset di Kalimantan Utara sekaligus menutup potensi celah penyimpangan.

“Perda ini harus memberi kepastian hukum dan memastikan seluruh aset daerah terinventarisasi dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page