Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sejumlah pasal krusial yang belum mencapai titik temu membuat Pansus mendorong langkah konsultasi langsung ke pemerintah pusat.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Tarakan, Kamis (30/04/2026).
Anggota Pansus I, Ladullah, menegaskan masa kerja Pansus yang hanya tiga bulan menuntut strategi percepatan agar Raperda bisa segera disahkan.
Menurutnya, sejumlah substansi dalam draft regulasi masih membutuhkan kejelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menilai koordinasi melalui surat menyurat saja berpotensi memakan waktu panjang.
“Mengingat waktu Pansus kita cuma tiga bulan dan hampir satu bulan sudah berjalan, ada beberapa hal yang harus kita tanyakan langsung ke Kemendagri,” kata Ladullah kepada MataKaltara.com, Jumat (01/05/2026).
Ladullah menilai pola komunikasi administratif yang panjang berisiko memperlambat proses harmonisasi.
Karena itu, ia menyarankan Ketua Pansus segera menjadwalkan kunjungan kerja ke Jakarta untuk meminta kepastian pasal-pasal yang masih mengambang.
Ia menegaskan, kepastian dari Kemendagri menjadi kunci sebelum masuk tahap harmonisasi lebih lanjut di Samarinda.
Jika harmonisasi dipaksakan tanpa konsultasi pusat, dikhawatirkan muncul persoalan baru yang justru menghambat kerja Pansus.
“Lebih baik kita jemput bola ke pusat, dapat kepastian dulu, baru lanjut harmonisasi agar tidak bolak-balik revisi,” ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus I, Hamka, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, bersama sejumlah mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pansus berharap langkah konsultasi langsung ke pusat mampu mempercepat finalisasi Raperda BMD sehingga dapat segera ditetapkan menjadi payung hukum pengelolaan aset daerah.












