Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, mulai memetakan kebutuhan pembangunan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Musrenbangdes yang digelar di Kantor Desa Tanjung Aru, Senin (14/09/2026), tidak hanya membahas program pembangunan desa untuk 2027, tetapi juga menghimpun Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 yang nantinya akan dibawa ke jenjang perencanaan di atas desa.
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan secara langsung.
Aspirasi yang masuk kemudian dibahas untuk menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan kondisi, potensi, kebutuhan riil, serta kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah mengatakan, Musrenbangdes merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang.
Menurutnya, setiap usulan masyarakat perlu melalui tahapan penjaringan, pembahasan, verifikasi, hingga penentuan skala prioritas sebelum disinkronkan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Usulan harus berbasis kebutuhan, memiliki skala prioritas, dan sesuai dengan kewenangan, sehingga dapat dikawal dengan baik pada tahapan perencanaan berikutnya,” kata Zainal kepada MataKaltara.com, Selasa (15/09/2026).
Ia menegaskan, hasil Musrenbangdes tidak sekadar menjadi daftar keinginan masyarakat. Setiap usulan harus mampu diterjemahkan menjadi kebutuhan pembangunan yang realistis dan dapat diperjuangkan sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran.
“Harapannya, apa yang menjadi hasil Musrenbangdes ini nantinya dapat selaras antara kebutuhan masyarakat di desa dengan prioritas pembangunan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Ramsah menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal aspirasi masyarakat Desa Tanjung Aru yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah usulan masyarakat yang disampaikan pada Musrenbangdes tahun-tahun sebelumnya telah berhasil direalisasikan melalui program pemerintah.
“Kita kawal bersama agar usulan masyarakat dapat diperjuangkan sesuai prioritas dan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya.
Ramsah berharap, masyarakat dapat menyampaikan usulan yang benar-benar menjadi kebutuhan bersama sehingga proses pengawalan di tingkat kecamatan maupun kabupaten dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kepala Desa Tanjung Aru Budiman turut mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterbukaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa.
“Semua aspirasi silakan disampaikan. Kita bahas bersama dan tentukan skala prioritasnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan yang menjadi kewenangan desa akan menjadi bahan dalam penyusunan RKPDes Tahun 2027.
Sementara usulan yang berada di luar kewenangan desa akan dihimpun dalam DU-RKPDes Tahun 2028 untuk diteruskan pada Musrenbang tingkat Kecamatan Sebatik Timur hingga Kabupaten Nunukan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa berharap perencanaan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan memiliki kesinambungan dengan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Musrenbangdes Desa Tanjung Aru pun diharapkan mampu menghasilkan sejumlah prioritas pembangunan yang realistis, terukur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Ramsah, Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah, unsur Forkopimcam, Kepala Puskesmas Sei Nyamuk, penyuluh pertanian dan perikanan, Pendamping Kecamatan Sebatik Timur, Kepala Desa Tanjung bersama perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Kepala SDN 003 Tanjung Aru se-Bajau, pengurus Koperasi Desa (Kopdes), serta tokoh masyarakat.












