Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPerda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (TPPO), sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap maraknya praktik perdagangan orang melalui wilayah perbatasan Nunukan.
Kegiatan yang merupakan program DPRD Nunukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun itu diikuti warga dari Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa mengatakan, Nunukan masih menjadi salah satu daerah perlintasan utama pekerja migran ilegal menuju Malaysia.“Selama tahun 2024 ada sekira 4.000-an orang menuju Malaysia melalui Nunukan. Banyak berasal dari NTT, Sulawesi, bahkan dari Kaltara sendiri. Ini yang harus dipahami keluarga, jangan sampai ada anggota keluarganya berangkat bekerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” kata Rahma Leppa di hadapan ratusan peserta SosPerda, Jumat (08/05/2026).
Menurut Rahma, masyarakat harus memahami risiko besar bekerja secara ilegal di luar negeri, mulai dari eksploitasi, kekerasan hingga menjadi korban perdagangan orang.
“Kalau tidak punya dokumen resmi, mereka bisa jadi ‘bulan-bulanan’ Polis dan Imigresen Malaysia. Bahkan berpotensi menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat harus segera melapor kepada kepolisian maupun BP3MI Kaltara apabila mengetahui adanya indikasi pengiriman pekerja ilegal.
DSP3A Nunukan Minta Warga Hati-hati
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani mengungkapkan, kasus TPPO sebenarnya cukup marak terjadi di wilayah perbatasan, namun masih jarang dibicarakan secara terbuka.
“Memang kita jarang bicara TPPO, tapi praktiknya marak terjadi melalui daerah kita ini. Korbannya mayoritas perempuan dan anak-anak,” ungkap Faridah Aryani.
Faridah menjelaskan, banyak calon pekerja migran tergiur iming-iming gaji besar dan proses cepat untuk bekerja di Malaysia. Namun kenyataannya, mereka justru dieksploitasi.
“Modusnya menawarkan pekerjaan rumah tangga, tapi setelah sampai di Malaysia ternyata dipekerjakan di tempat hiburan malam. Mereka mau melapor ke Polis juga tidak mungkin karena tidak punya dokumen resmi seperti paspor,” jelas Faridah.
Menurutnya, para korban akhirnya tidak memiliki pilihan selain tetap bekerja secara ilegal hingga akhirnya terjaring operasi aparat Malaysia dan dideportasi melalui Nunukan.
“Bahkan ada yang saat diperiksa kesehatannya setelah deportasi ternyata terjangkit HIV,” tuturnya.
Faridah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Hati-hati mencari pekerjaan lewat media sosial. Banyak modus perekrutan yang ujung-ujungnya perdagangan orang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti eksploitasi anak yang berkedok Badut dan meminta-minta di jalan, rumah makan, bahkan cafe. Ia berharap keluarga dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak maupun anggota keluarga lainnya agar tidak mudah terjerumus dalam praktik perdagangan orang.
“Jangan memberi uang kepada badut-badut yang meminta uang di jalan. Itu salah satu modus perdagangan orang karena anak-anak dieksploitasi, meskipun secara manusiawi kita merasa kasihan,” imbuhnya.












