Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Mariyati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Lenflin, Minggu (03/05/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida Ariyani, serta masyarakat setempat di Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Andi Mariyati menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan daerah agar benar-benar dipahami masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi Perda menjadi bagian penting dari fungsi legislasi DPRD.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Mariyati kepada MataKaltara.com, Senin (04/05/2026).
Ia menyoroti masih tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan kepedulian bersama agar pencegahan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Andi Mariyati mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami permasalahan terkait perempuan dan anak.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Saya siap menjembatani setiap laporan maupun keluhan masyarakat kepada Dinas Sosial agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.












