Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tien Soeharto, tepatnya di depan Hotel Akbar, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Peristiwa tersebut melibatkan mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi KU 1046 NU yang dikemudikan Hadim (47), dengan seorang pejalan kaki berusia 10 tahun sebagai korban.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala serta pendarahan pada telinga. Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Alun-Alun sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Jounanda Wibowo Kusno, mengatakan bahwa penanganan perkara masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Untuk pengemudi mobil Suzuki Carry saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara korban masih dalam penanganan medis di RSUD Kabupaten Nunukan,” kata Jounanda kepada MataKaltara.com, Sabtu (22/08/2026).
Menurutnya, polisi juga tengah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengetahui secara jelas kronologi kecelakaan tersebut.
Selain keterangan saksi, penyidik juga masih melakukan penyelidikan terhadap bukti elektronik yang kemungkinan dapat membantu mengungkap kejadian, termasuk rekaman CCTV maupun video yang berkaitan dengan kecelakaan.
“Pemanggilan saksi-saksi masih dilakukan untuk dimintai keterangan terkait kejadian laka lantas. Untuk bukti elektronik berupa CCTV ataupun video terkait kecelakaan masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan awal di lokasi, mobil yang dikemudikan Hadim bergerak dari arah Pelabuhan Tunon Taka menuju Jalan TVRI.Saat melintas di Jalan Tien Soeharto, tepatnya di depan Hotel Akbar, kendaraan tersebut menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Korban kemudian terjatuh setelah tertabrak kendaraan dan mengalami benturan pada bagian belakang kepala serta pendarahan pada telinga.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi, mengamankan barang bukti serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dalam kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka berat, sementara tidak terdapat korban luka ringan maupun korban meninggal dunia. Kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Jounanda menegaskan, pihaknya masih mendalami faktor penyebab kecelakaan dan belum menetapkan pasal yang dikenakan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Untuk perkembangan penanganan perkara akan kami laporkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, membuat visum et repertum, melengkapi laporan kejadian serta melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan roda empat tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara dan pejalan kaki, untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di jalan raya demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.












