Nunukan

Polisi Gerebek Rumah di Liang Bunyu, 32 Paket Sabu dan Uang Rp450 Ribu Disita

×

Polisi Gerebek Rumah di Liang Bunyu, 32 Paket Sabu dan Uang Rp450 Ribu Disita

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Peredaran narkotika kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.Sebanyak 32 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 3,18 gram diamankan dari sebuah rumah di Jalan Binasalam RT 009, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Rabu (19/08/2026).

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pria yakni Tav, W dan S.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan penjualan sabu di lokasi tersebut.

Menurutnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di wilayah Liang Bunyu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut,” kata Idris kepada MataKaltara.com, Jumat (21/08/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 32 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat brutto 3,18 gram.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tempat kecil berwarna putih yang diselipkan pada bagian dinding rumah.Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Di antaranya sebuah tempat penyimpanan sabu, gunting, dua korek api gas, seperangkat alat hisap sabu, serta uang tunai Rp450 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan. Kemudian, Tiga unit telepon seluler juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, Tav mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial L yang disebut berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia. Sabu itu disebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta.

Ipda Idris menegaskan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan.

“Barang bukti dan para terlapor sudah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page