Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kuasa Hukum Dewi, Febrianus Felis, S.H., C.Med., meminta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tidak mencampuradukkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik pegawai dengan proses dugaan tindak pidana yang saat ini masih ditangani kepolisian.
Menurut Felis, kedua persoalan tersebut memiliki ranah dan mekanisme yang berbeda.
“Laporan dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara kepada BNI, kami meminta pemeriksaan dari perspektif ketentuan internal, kode etik, integritas dan profesionalitas pegawai. Kami tegaskan dalam surat pengaduan ke BNI, itu tidak ada menyebut dugaan perzinahan. Kode etik BNI setahu saya ada 14 butir, petakan itu dan kaitan dengan substansi pengaduan kami beserta bukti-bukti yang kami lampirkan,” kata Felis kepada MataKaltara.com, Jumat (21/08/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta BNI menyatakan pegawainya bersalah secara pidana.
“Jangan dicampuradukkan. Kami tidak meminta BNI mengambil alih kewenangan kepolisian. Kami meminta BNI memeriksa apakah fakta dan bukti yang kami sampaikan memiliki relevansi dengan ketentuan internal BNI atau tidak,” ujarnya.
Menurut Felis, pemeriksaan kode etik tidak harus menunggu adanya putusan pidana ataupun status terlapor di kepolisian.
“BNI memiliki mekanisme internal sendiri. Kode etik bukan derivasi dari undang-undang, ataupun KUHP maupun hukum acara pidana yang berlaku. Itu dua ranah berbeda,” jelasnya.
Ia meminta BNI tetap melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengaduan Dewi, kliennya.
“Kalau ternyata tidak ditemukan pelanggaran, kami akan menghormati hasilnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap BNI juga berani mengambil tindakan sesuai aturan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya meminta hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada Dewi secara resmi dan tertulis.
“Kami tidak meminta BNI membuka rahasia atau informasi pihak lain. Kami hanya meminta klien kami mendapatkan kepastian mengenai status dan hasil penanganan pengaduannya,” ungkapnya.












