Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menjadi sorotan.
Ketua DPRD Nunukan, Leppa, menegaskan mutasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak disusupi kepentingan politik.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah daerah, Leppa mengaku menerima banyak aduan masyarakat terkait ASN yang disebut mengalami penurunan posisi setelah kebijakan mutasi dilakukan.
Ia meminta penjelasan terbuka agar tidak memicu kecurigaan publik.
“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama para ASN kena mutasi. Mereka mempertanyakan kenapa setelah mutasi justru ada jabatan yang terlihat turun. Ini harus dijelaskan secara terang, supaya tidak menimbulkan prasangka,” kata Leppa kepada MataKaltara.com, Selasa (28/04/2026).
Ia mengingatkan bahwa ASN merupakan tulang punggung pelayanan publik sehingga tidak boleh dijadikan objek tarik-menarik kepentingan.
Menurutnya, birokrasi harus tetap berdiri di atas profesionalisme, bukan dinamika politik sesaat.
“Jangan kita berpolitik dengan pegawai. Politik ada ruangnya sendiri, sementara birokrasi harus tetap berjalan sesuai aturan dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Leppa juga menyoroti mutasi terhadap ASN yang masa pensiunnya tinggal hitungan hari atau bulan.
Ia mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut karena dinilai tidak memberi dampak signifikan bagi organisasi.
“Kalau tinggal beberapa hari atau beberapa bulan pensiun, apa urgensinya dimutasi? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tuturnya.
Ia menegaskan jumlah ASN yang dimutasi mencapai ratusan orang sehingga pemerintah wajib memberikan penjelasan yang rinci dan terbuka.
Tanpa transparansi, menurutnya, persepsi negatif akan sulit dihindari.
“Kalau jumlahnya ratusan, wajar publik ingin tahu. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah nasib pegawai dipermainkan,” jelasnya.
Ketua DPRD itu juga menekankan mutasi seharusnya berbasis kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja, serta pemerataan kompetensi, bukan kepentingan tertentu.
“Mutasi harus murni kebutuhan organisasi. Kalau tidak dijelaskan, kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa menurun,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Muhammad Amin, memastikan mutasi yang dilakukan tidak mengandung unsur demosi.
Ia menjelaskan perubahan jabatan dari eselon III A ke III B masih berada dalam rumpun jabatan administrator sehingga tidak termasuk penurunan jabatan.
“Tidak ada demosi atau nonjob. Perubahan itu masih dalam rumpun jabatan yang sama,” terangnya.
Muhammad Amin juga menegaskan ASN yang kembali ke jabatan fungsional merupakan pengangkatan kembali ke posisi sebelumnya sebelum menduduki jabatan struktural.
Selain itu, seluruh usulan mutasi disebut telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Sistem kepegawaian nasional, katanya, akan otomatis menolak usulan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada pelanggaran aturan, pasti ditolak sistem. Jadi proses ini sudah melalui mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, regulasi tidak melarang mutasi ASN yang menjelang pensiun. Hak kepegawaian dan hak pensiun pegawai disebut tetap aman.
“Mutasi tidak mengurangi hak pensiun. Semua tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Meski demikian, DPRD Nunukan menegaskan akan terus mengawal kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Nunukan agar berjalan objektif, transparan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.












