Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, Senin (04/05/2026).
Pembahasan difokuskan pada keberadaan kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir, anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Dalam rapat terungkap adanya lima persyaratan dari Kementerian ATR/BPN sebelum persetujuan lintas sektor diberikan, termasuk pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Anggota Pansus, Robenson Tadem, menilai belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam RTRW berdampak langsung pada investasi.
Ia menyebut banyak pelaku usaha tidak dapat memperpanjang izin karena dinilai bertentangan dengan Perda RTRW.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” kata Robenson kepada MataKaltara.com, Senin (04/05/2026).
Permasalahan utama lainnya adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang masuk ke kawasan permukiman seluas 112,33 hektare dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengusulkan agar kawasan tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum diakomodasi.
Pansus menegaskan pengajuan persetujuan lintas sektor baru akan dilakukan setelah seluruh persoalan, termasuk aspirasi masyarakat Tanah Kuning–Mangkupadi, terselesaikan.












