Nunukan

Kontraversi Mutasi ASN Dibahas DPRD Nunukan, Demosi dan Sistem Merit Jadi Pertanyaan

×

Kontraversi Mutasi ASN Dibahas DPRD Nunukan, Demosi dan Sistem Merit Jadi Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada 7 April 2026 kian melebar ke ranah legislatif.

DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) guna mengurai tudingan demosi serta menilai penerapan sistem merit dalam kebijakan tersebut.

Sejak awal rapat, perdebatan berlangsung terbuka. Perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin, menegaskan bahwa istilah demosi yang berkembang di kalangan ASN tidak tepat secara hukum kepegawaian.

“Dalam aturan disiplin PNS, demosi adalah sanksi. Itu diatur jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Harus ada pemeriksaan, pelanggaran, dan keputusan hukuman. Dalam mutasi ini, proses itu tidak ada,” kata Amin kepada MataKaltara.com, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan mutasi merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan kepala daerah dalam mengelola perangkat daerah dan kepegawaian.

Selain itu, ia menekankan bahwa penataan jabatan ASN kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Regulasi tersebut menegaskan penerapan sistem merit sebagai dasar pengisian jabatan.

“Pengangkatan, pemindahan, dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Itu yang menjadi landasan mutasi ini,” jelasnya.

Menurut Amin, perubahan struktur jabatan juga menyesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang masih digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN terbaru.

Ia menilai polemik pergeseran dari eselon IIIA ke IIIB muncul karena masih adanya persepsi lama terkait eselonisasi.

Mutasi yang dilakukan Bupati Nunukan, Irwan Sabri, disebut sebagai langkah penataan organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan dan memastikan jabatan diisi oleh pegawai yang tepat.

Namun penjelasan tersebut memantik tanggapan kritis dari sejumlah anggota dewan salah satunya yakni Andi Mulyono.

Legislator menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan metode penilaian kinerja yang digunakan sebelum mutasi dilakukan.

“DPRD ingin memastikan sistem merit benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon. Indikatornya harus jelas dan bisa diuji,” ucapnya.

Anggota dewan lainnya menyoroti pentingnya komunikasi pemerintah kepada ASN agar tidak menimbulkan keresahan.

DPRD juga meminta data penilaian kompetensi, rekam jejak kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagai dasar mutasi.

Sementara itu, kuasa hukum delapan ASN yang terdampak mutasi turut menyampaikan tanggapan.Mereka menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan mutasi, namun menilai kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus tunduk pada prinsip sistem merit.

“Kami sepakat mutasi adalah kewenangan PPK. Tetapi kewenangan itu wajib dijalankan berdasarkan sistem merit sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa seluruh kliennya memiliki catatan kinerja baik bahkan sangat baik serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Kondisi tersebut dinilai perlu penjelasan objektif jika berujung pada penurunan jabatan.

“Dalam sistem apa pun, kondisi ASN berkinerja baik tetapi ditempatkan pada jabatan lebih rendah harus dijelaskan secara rasional dan terbuka,” tuturnya.

Ia juga menilai sejumlah penjelasan pemerintah masih bersifat normatif dan belum menyentuh indikator objektif yang dapat diuji publik.

“Dalam negara hukum, ukuran kebijakan bukan karena pernah terjadi, tetapi apakah kebijakan tersebut benar dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Kuasa hukum menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem merit dalam birokrasi.

“Jika ASN berkinerja baik dapat diturunkan tanpa dasar yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan terkait dasar penerbitan SK Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288.

Dalam rapat disebut telah ada persetujuan teknis dari BKN RI, sementara di sisi lain disebut hanya berupa rekomendasi.

“Persetujuan teknis dan rekomendasi adalah dua hal yang berbeda. Ini penting karena menyangkut kekuatan dasar administrasi kebijakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page