Hukum

Residivis Diciduk, Polisi Ungkap Aksi Pencurian LPG di Nunukan

×

Residivis Diciduk, Polisi Ungkap Aksi Pencurian LPG di Nunukan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Aksi pencurian tabung LPG di sebuah kios di Jalan Iskandar Muda RT 030, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Nunukan.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Junaidi (41) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Aras (56), yang mengetahui kios miliknya telah dibobol pada Minggu (20/09/2026).

Peristiwa tersebut diketahui korban sekitar pukul 09.30 WITA. Sebelumnya, sekitar pukul 03.00 WITA, korban yang berada di rumahnya mendengar suara seperti seseorang sedang memukul sesuatu dari arah depan rumah.

Saat melakukan pengecekan terhadap kios, korban mendapati gembok pintu dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah tabung LPG yang biasa disimpan untuk dijual telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Rabu (23/09/2026).

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari korban dan masyarakat sekitar.

Petugas kemudian menemukan rekaman CCTV milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat satu unit mobil Toyota Calya warna orange metalik yang berhenti di sekitar lokasi.

Aktivitas seseorang di sekitar kendaraan juga terlihat mencurigakan dan diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Toyota Calya warna orange metalik dengan nomor polisi KU 1384 NC yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.

Dari pendalaman terhadap pemilik kendaraan, polisi mengetahui mobil tersebut disewa oleh Junaidi.

“Setelah dilakukan pencarian, Junaidi berhasil diamankan pada Minggu sekitar pukul 18.00 WITA saat sedang mengemudikan kendaraan tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram serta sejumlah peralatan berupa obeng bergagang hijau, gergaji besi dan gunting besi warna biru.

Petugas juga menemukan sebuah kotak atau dompet kecil berwarna hitam yang berisi beberapa SIM card. Selain itu, ditemukan plastik transparan kecil berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.

Temuan yang diduga narkotika tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan dan penanganan sesuai kewenangan.

“Sementara untuk perkara pencurian tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan. Sedangkan temuan yang diduga narkotika telah dikoordinasikan dan ditangani Satresnarkoba Polres Nunukan,” pungkasnya.

Dalam pemeriksaan awal, Junaidi sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan kemudian mengakui mengambil tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Menurut keterangan Junaidi, dua tabung LPG tersebut telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan berupa sanggar di sekitar Jalan Lingkar Nunukan dengan harga sekitar Rp135 ribu per tabung. Sementara satu tabung lainnya masih berada di dalam kendaraan dan ditemukan petugas.

Dari hasil penjualan dua tabung tersebut, Junaidi mengaku memperoleh uang sebesar Rp270 ribu.

Polisi masih melakukan pendalaman karena terdapat perbedaan antara jumlah barang yang dilaporkan hilang oleh korban dengan keterangan Junaidi. Korban sebelumnya melaporkan kehilangan tiga tabung LPG 3 kilogram dan satu tabung LPG 14 kilogram dengan total kerugian sekitar Rp2,25 juta.

Berdasarkan keterangan sementara Junaidi, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan. Sekitar Rp100 ribu disebut digunakan untuk memperoleh barang yang diduga narkotika jenis sabu, sedangkan Rp156 ribu digunakan untuk makan dan membeli rokok.

Sementara uang sebesar Rp114 ribu masih ditemukan atau dikuasai.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi kios dan memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mencoba membuka gembok kios menggunakan obeng.

Setelah kembali pada dini hari menggunakan mobil Toyota Calya yang disewanya, pelaku diduga masuk ke dalam kios dan mengambil tabung LPG.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga tabung LPG 3 kilogram, Toyota Calya warna orange metalik nomor polisi KU 1384 NC, obeng, gergaji besi, gunting besi, uang Rp114 ribu, pakaian yang diduga digunakan pelaku, topi, kotak kecil berisi sejumlah SIM card, serta rekaman CCTV.

Untuk perkara pencurian, Junaidi diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan Junaidi dengan hilangnya satu tabung LPG ukuran 14 kilogram serta pengembangan terhadap temuan barang yang diduga narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page