Nunukan

Gegara Kabut Asap, Disdik Setop PTM dan Berlakukan BDR Selama Tiga Hari

×

Gegara Kabut Asap, Disdik Setop PTM dan Berlakukan BDR Selama Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Nunukan mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah selama tiga hari.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (31/08/2026) hingga Rabu (02/09/2026) dan diterapkan kepada seluruh peserta didik jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Nunukan.Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdik Nunukan Nomor B/1102/DISDIK/000/VIII/2026 yang diterbitkan pada Minggu (30/08/2026).

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah menyusul sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mengganggu kondisi udara di wilayah Nunukan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Erlina, menegaskan bahwa kondisi udara akibat paparan asap dinilai tidak cukup aman untuk memaksakan pembelajaran tatap muka.

“Mengingat saat ini Kabupaten Nunukan terdampak langsung asap yang berpotensi mengganggu kesehatan, kondisi saat ini dinilai tidak memenuhi syarat aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” kata Erlina kepada MataKaltara.com, Senin (31/08/2026).

Karena itu, seluruh siswa diminta mengikuti pembelajaran dari rumah selama tiga hari yang telah ditetapkan.

“Terhitung mulai hari Senin, Selasa, dan Rabu, semua siswa melaksanakan BDR,” ujarnya.

PTM Dihentikan, Sekolah Tetap Wajib Mengawal SiswaMeski siswa tidak datang ke sekolah, Disdik Nunukan menegaskan proses pendidikan tidak boleh berhenti.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan metode yang disesuaikan kondisi peserta didik.

Guru dan pengawas sekolah juga tetap memiliki tanggung jawab untuk memantau aktivitas peserta didik selama kebijakan BDR berlangsung.

“Penerapan BDR bukan berarti pengawasan longgar. Para guru dan Pengawas Sekolah tetap diminta melakukan pemantauan dan evaluasi ketat terhadap keberadaan serta aktivitas peserta didik selama kondisi sebaran asap ini, lalu melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Disdik juga mengingatkan siswa agar tidak keluar rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap.

Sekolah Diminta Laporkan Kondisi AsapSelain mengatur pembelajaran, Disdik Nunukan meminta seluruh kepala sekolah aktif memantau perkembangan kondisi udara dan sebaran asap di wilayah masing-masing.

Koordinasi dengan Dinas Pendidikan harus terus dilakukan agar pemerintah daerah mendapatkan gambaran kondisi lapangan secara cepat.

“Mohon kerja samanya kepada kepala sekolah untuk tetap bekerja sama dengan kami dan terus melaporkan perkembangan kondisi sebaran asap di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Kebijakan BDR tersebut juga tidak bersifat permanen. Pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara, kondisi sebaran asap dan aspek kesehatan warga sekolah.Artinya, keputusan untuk kembali menerapkan PTM atau memperpanjang BDR akan bergantung pada hasil pemantauan kondisi di lapangan.

Langkah Disdik ini menjadi sinyal bahwa kabut asap karhutla sudah masuk ke ruang pendidikan Nunukan. Pemerintah memilih mengurangi aktivitas anak-anak di luar rumah daripada mengambil risiko paparan asap terhadap kesehatan peserta didik.

Surat edaran tersebut sekaligus meminta pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid meningkatkan pengawasan selama BDR berlangsung dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah daerah terkait kondisi asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page