Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (28/08/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Tien Soeharto, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur.
Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit III terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah yang diduga rawan terjadi transaksi,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Minggu (30/08/2026).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.13 Wita. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri seorang pria yang diduga menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III kemudian bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh ciri-ciri identitas terduga, Tim Opsnal Subdit III langsung menuju TKP,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas tiba di lokasi dan mengamankan M. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda dengan berat bruto keseluruhan 6,47 gram.Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok merek Arrow, satu kotak permen aluminium warna hitam merek Pagoda, satu lembar jaket hitam merek EXR, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 10.
Ipda Idris menerangkan, barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok dan kotak permen aluminium yang berada di dalam saku jaket hitam.
“Barang bukti ditemukan di dalam bungkus rokok merek Arrow dan di dalam kotak permen aluminium merek Pagoda yang berada di dalam saku jaket hitam,” pungkasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas juga memanggil warga setempat untuk menyaksikan pemeriksaan badan terhadap terduga di tempat tertutup.
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Subdit III dan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan, khususnya di wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi transaksi barang terlarang.












