Nunukan

DPRD Nunukan Fasilitasi Dialog Sengketa Administratif Pulau Sebaung

×

DPRD Nunukan Fasilitasi Dialog Sengketa Administratif Pulau Sebaung

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah di Kecamatan Sembakung, Senin (18/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Arpiah, dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait status administratif Pulau Sebaung.

Dalam pembukaannya, Arpiah menegaskan DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi seluruh pihak.

Ia menilai persoalan tapal batas tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata.

“Tapal batas menyangkut kepastian hukum, pelayanan masyarakat, ketenteraman sosial, hingga masa depan pembangunan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara serius dan penuh kehati-hatian,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Selasa (19/05/2026).

Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan setiap aspirasi masyarakat didengar secara terbuka sebelum diambil langkah lanjutan.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang justru memicu konflik baru di masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa bersama warga dan perwakilan masyarakat adat Tidung menyuarakan keinginan agar Pulau Sebaung dikembalikan ke wilayah administrasi Kecamatan Sembakung.

Mereka menilai secara historis dan geografis pulau tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan Sembakung.

Kepala Desa Atap, Tahir, menyebut persoalan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Ia menilai masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi terkait penetapan batas wilayah tersebut.

Menurutnya, masyarakat meyakini Pulau Sebaung dahulu dikenal sebagai “Sembakung Dua” dan memiliki kedekatan sejarah dengan wilayah mereka.

Ia berharap DPRD dapat menjadi penengah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarwilayah.

Warga juga menyoroti ketimpangan manfaat pembangunan, khususnya terkait keberadaan pembangkit listrik di Pulau Sebaung yang dinilai belum dirasakan secara langsung oleh desa-desa terdekat di Sembakung.

Perwakilan masyarakat adat, Ramsyah, turut menegaskan keterlibatan masyarakat Sembakung dalam sejarah pembukaan wilayah Sebaung.

Ia menilai perubahan status administratif berdampak pada berkurangnya manfaat pembangunan, termasuk kesempatan kerja dan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, M. Farid F dari Bappeda Kabupaten Nunukan menjelaskan bahwa penetapan Pulau Sebaung sebagai bagian dari Kecamatan Nunukan memiliki dasar regulasi yang jelas.

Ia menyampaikan bahwa peta wilayah tahun 1978 telah menunjukkan Kecamatan Nunukan mencakup wilayah daratan dan kepulauan, termasuk Pulau Sebaung.

Selain itu, pembentukan Kabupaten Nunukan melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak mengubah batas kecamatan yang telah ada sebelumnya.

“Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah menetapkan administrasi wilayah hingga saat ini,” jelasnya.

Menutup RDP, Arpiah menegaskan DPRD akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Ia berharap dialog ini menjadi langkah awal menuju solusi yang adil dan damai.

“Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga menemukan solusi terbaik yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page