DPRD Kaltara

Muhammad Nasir: Harga TBS Harus Sampai ke Petani, Bukan Berhenti di Ruang Rapat

×

Muhammad Nasir: Harga TBS Harus Sampai ke Petani, Bukan Berhenti di Ruang Rapat

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Utara tidak boleh berhenti sebatas kesepakatan dalam ruang rapat.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara Fraksi PKS, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan harus benar-benar diterapkan di lapangan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh para petani.

Hal itu disampaikan Nasir usai mengikuti rapat penetapan harga TBS Periode I Agustus 2026 yang digelar Komisi II DPRD Kaltara bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, perwakilan perusahaan kelapa sawit, APKASINDO, serta para pemangku kepentingan lainnya di Hotel Padma, Tarakan, Selasa (04/08/2026).

Menurut Nasir, keberhasilan penetapan harga bukan hanya diukur dari besaran angka yang disepakati, tetapi juga dari sejauh mana harga tersebut benar-benar diterima petani tanpa adanya pemotongan atau praktik yang merugikan.

“Harga TBS yang ditetapkan harus menjadi acuan bersama. Jangan sampai harga resmi yang sudah disepakati berbeda dengan harga yang diterima petani saat menjual hasil panennya,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Selasa (04/08/2026).

Politisi PKS itu menilai, transparansi dalam proses penentuan harga menjadi kunci utama untuk menciptakan keadilan bagi petani. Karena itu, perusahaan diminta membuka komponen pembentuk harga, mulai dari harga CPO, kernel, rendemen hingga indeks K yang menjadi dasar perhitungan.

Nasir juga meminta DPKP Kaltara meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh perusahaan kelapa sawit agar keputusan penetapan harga benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan berhak memperoleh keuntungan yang wajar, tetapi petani juga harus mendapatkan haknya. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan kelembagaan petani melalui koperasi maupun pola kemitraan sehingga semakin banyak pekebun yang dapat menikmati mekanisme harga resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut disepakati harga CPO sebesar Rp14.924,82 per kilogram, harga kernel Rp12.939,88 per kilogram, dengan Indeks K sebesar 87,53 persen.Untuk pekebun mitra plasma, harga TBS tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.402,26 per kilogram bagi tanaman berumur 10 hingga 20 tahun dan berlaku pada periode penjualan 1–15 Agustus 2026. Sementara bagi pekebun mitra swadaya, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.110,93 per kilogram untuk komposisi 100 persen varietas Tenera.

Harga tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga penetapan harga berikutnya.

Nasir berharap hasil rapat segera disosialisasikan kepada seluruh petani dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Utara.

“Petani sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Ketika mereka memperoleh harga yang adil, kesejahteraan masyarakat meningkat dan ekonomi Kalimantan Utara akan tumbuh semakin kuat. Karena itu, keputusan ini harus benar-benar dikawal implementasinya hingga ke tingkat kebun dan pabrik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page