Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan PT Nunukan Bara Sukses (NBS).
Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice serta meminta proses hukum terhadap tiga warga yang telah berstatus tersangka agar segera ditunda.
Pimpinan rapat, Andi Mulyono, menjelaskan bahwa langkah awal yang diusulkan adalah pengajuan penghentian sementara proses penyidikan dalam waktu 1×24 jam, sekaligus membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Ini tahapan yang kami tawarkan. Bisa diterima, bisa juga tidak. Namun yang terpenting, semua pihak kembali duduk bersama agar investasi tetap berjalan dan hak-hak masyarakat adat tetap terpenuhi,” kata Andi kepada MataKaltara.com, Kamis (14/05/2026).
Ia menambahkan, setelah proses penundaan penyidikan berjalan, pembahasan dapat difokuskan pada pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar yang diajukan pihak ahli waris.
Perwakilan kuasa hukum perusahaan, Sopyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan mendatangi Polda untuk mengajukan penundaan penyidikan setelah pertemuan sebelumnya di kediaman Haji Pangeran di Sebuku.
Langkah tersebut diambil agar tersedia ruang bagi proses mediasi.
“Saya langsung ke Polda untuk meminta penundaan sementara karena ada pertimbangan bahwa para pihak ingin melakukan mediasi,” jelasnya.
Ia mengakui baru ditunjuk untuk membantu penyelesaian perkara tersebut sehingga masih mempelajari sejumlah dokumen yang sebagian besar berupa fotokopi.
Selain itu, pihaknya tengah mendalami kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, DPRD menilai terdapat itikad baik dari kuasa hukum perusahaan untuk menunda proses hukum.
Meski demikian, DPRD meminta kejelasan terkait kesanggupan perusahaan dalam memenuhi tuntutan yang diajukan ahli waris.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan dari Partai NasDem, Andi Fajrul Syam, menilai persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut status hukum tiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang kepala adat besar.
“Kasihan juga karena mereka sudah berstatus tersangka. Apalagi salah satunya merupakan kepala adat besar. Kami minta persoalan ini diselesaikan secepat mungkin agar semuanya terang benderang. Sangat memalukan jika tokoh adat dipenjara karena mempertahankan haknya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD menilai keberadaan perusahaan di daerah harus memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Lebih lanjut, DPRD menyatakan dukungannya apabila diperlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi II lainnya yang siap mengawal proses hingga hak-hak masyarakat adat mendapatkan kepastian.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik secara damai, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat maupun keberlanjutan investasi di Nunukan dapat berjalan seiring.












