Nunukan

DPRD Minta Pemkab Kaji Ulang, Pemindahan Pasar Tani ke Tanah Merah Ditunda

×

DPRD Minta Pemkab Kaji Ulang, Pemindahan Pasar Tani ke Tanah Merah Ditunda

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Rencana pemindahan aktivitas Pasar Tani dari Alun-alun Nunukan menuju Tanah Merah dipastikan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penundaan dilakukan setelah Komisi II DPRD Nunukan meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, menilai pemindahan lokasi pasar tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kesiapan lahan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha pedagang serta dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Pemindahan pasar ini menyangkut banyak pihak. Jangan sampai niat penataan kota justru memukul pelaku UMKM yang sudah lama menggantungkan penghasilan di Pasar Tani,” kata Fajrul kepada MataKaltara.com, Jumat (08/05/2026).

Menurutnya, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemkab Nunukan agar proses relokasi dihentikan sementara hingga dokumen kajian lengkap disusun.

Kajian tersebut diharapkan memuat analisis aksesibilitas, potensi kunjungan masyarakat, hingga kesiapan fasilitas pendukung di lokasi baru.

Pihak eksekutif melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Muhammad Amin, menyatakan siap mengikuti rekomendasi tersebut.

Ia menegaskan relokasi bukan dibatalkan, melainkan ditunda hingga seluruh aspek teknis benar-benar siap.

“Kami akan menyiapkan kajian lebih komprehensif sebagai dasar kebijakan selanjutnya. Setelah itu baru diputuskan waktu pemindahan yang tepat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DKUMKPP Nunukan, Muhtar, mengungkapkan sebagian persiapan sebenarnya sudah dilakukan, termasuk koordinasi lintas instansi dan penataan kawasan Tanah Merah.

Namun ia mengakui masih ada sejumlah masukan dari DPRD yang perlu ditindaklanjuti.

“Masukan DPRD menjadi bahan evaluasi. Kami ingin proses relokasi berjalan lancar dan dapat diterima pedagang,” jelasnya.

Dari sisi transportasi, Dinas Perhubungan Nunukan melalui Kabid Darat Ahmad Musafar menilai aktivitas pasar di kawasan alun-alun selama ini berpotensi mengganggu fungsi trotoar dan arus lalu lintas.

Meski demikian, ia menegaskan solusi penataan harus tetap memperhatikan kenyamanan pedagang dan pengguna jalan.

Dengan keputusan ini, kegiatan Pasar Tani masih akan berlangsung seperti biasa di Alun-alun Nunukan hingga hasil kajian lanjutan selesai disusun dan disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page