Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah di Nunukan

×

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah di Nunukan

Sebarkan artikel ini


Penulis : Fidelis | Editor : Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghargaan Daerah di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada individu maupun lembaga yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.

Menurutnya, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pejuang daerah, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), hingga lembaga atau organisasi yang berjasa bagi daerah.

“Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah, kepada MataKaltara.com, Sabtu (14/3/2026) siang.

Ia menambahkan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah yang bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan. Dewan ini nantinya dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.

“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang menjadi bagian dari Dewan Penghargaan Daerah untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, bentuk penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa piagam atau sertifikat, tetapi juga dapat berupa penghargaan dalam bentuk materi yang besarannya disesuaikan dengan jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.

Karena masih dalam tahap sosialisasi, Ladullah menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.

“Masukan dari masyarakat sangat penting. Semua saran dan pendapat akan kami bahas bersama di DPRD serta dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page