Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan bahwa pemekaran dua desa persiapan, Ujang Fatimah dan Binusan Dalam, telah memasuki tahap akhir.
Proses evaluasi oleh tim pemekaran telah rampung, dan saat ini tinggal menunggu pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Nunukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, masyarakat dari kedua desa menyampaikan aspirasi mereka terkait lambannya progres pemekaran. Padahal, menurut Helmi, prosesnya sudah mendekati final.
“Evaluasi tim pemekaran sudah selesai. Sekarang tinggal masuk tahap pengajuan Raperda ke DPRD. kalau itu disetujui, maka dua desa ini bisa ditetapkan sebagai desa definitif,” kata Helmi Pudaaslikar kepada MataKaltara.com, Jumat (25/07/2025), sore.
Namun, Helmi menyebutkan bahwa pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dengan lebih dulu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemberlakuan moratorium pemekaran desa yang sempat diberlakukan sejak akhir 2022.
“Moratorium itu berdasarkan surat edaran Mendagri atas permintaan KPU RI. Tujuannya agar pendataan pemilih dan TPS tidak terganggu selama proses Pemilu 2024,” ucapnya.
Kini kata Helmi, seluruh tahapan Pemilu telah selesai, DPRD Nunukan menyarankan agar pemerintah daerah bisa menjalankan dua proses secara simultan. Pembahasan Raperda di DPRD Nunukan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri.
“DPRD mendukung penuh pembentukan dua desa ini. Jadi kesepakatannya, Raperda tetap masuk ke DPRD, sambil proses konsultasi ke Kemendagri juga jalan,” ujarnya.
Helmi menambahkan, Raperda itu merupakan inisiatif pemerintah daerah dan telah disusun oleh tim internal yang terdiri dari DPMD, Bappeda, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. pembahasannya juga telah selesai.
“Rencana kami ajukan Senin pekan depan. Raperda ini memuat data-data teknis seperti batas wilayah, jumlah RT, luas desa, dan sebagainya. Ini semua sudah disepakati bersama masyarakat sejak tahap awal,” ungkapnya.
Diketahui dua desa persiapan ini yakni Ujang Fatimah dan Binusan Dalam telah ditetapkan sebagai desa persiapan sejak tahun 2019. Jumlah penduduk desa persiapan Ujang Fatimah saat ini tercatat 2.350 jiwa. Sementara itu desa persiapan Binusan Dalam 1.986 jiwa.
Keduanya telah memenuhi ketentuan minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yakni minimal 1.500 jiwa dan 250 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Kaltara.