Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Gelombang kepulangan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan dari Malaysia kembali menjadi pengingat bahwa persoalan pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan serius di wilayah perbatasan Indonesia – Tawau, Malaysia.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol Andi M. Ichsan, Danden POM AL Nunukan Mayor Laut (PM) Prawanto, Pasi Pers Kodim 0911/Nnk Kapten Inf Agus Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Muhammad Mansur, Kasat Intelkam Polres Nunukan AKP Saut Taripar S. Siregar, Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Ariyanto, serta Kepala KKP Nunukan Baharullah.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Senin (27/07/2026), para PMI tidak hanya menjalani pemeriksaan administrasi, tetapi juga mendapat motivasi dan penguatan dari Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur.
Menurut Mansur, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari pekerjaan di luar negeri, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan atas hak-haknya sebagai pekerja.
“Jangan pernah menganggap prosedur resmi sebagai hambatan. Justru prosedur itulah yang menjadi benteng perlindungan ketika saudara bekerja di negara lain. Negara akan lebih mudah memberikan perlindungan apabila seluruh dokumen dipenuhi secara legal,” kata Mansur kepada MataKaltara.com, Senin (27/07/2026).
Ia menilai tingginya jumlah deportasi menunjukkan perlunya penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.
Menurutnya, informasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara legal harus terus disampaikan hingga ke tingkat desa.
Mansur juga mengingatkan bahwa persoalan pekerja migran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, BP3MI, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga keluarga calon pekerja migran.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memutus mata rantai keberangkatan nonprosedural. Jangan sampai masyarakat tergiur iming-iming pekerjaan dengan proses cepat, tetapi justru berakhir dengan penahanan, deportasi, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Ia berharap para PMI yang baru dipulangkan dapat memanfaatkan pengalaman yang mereka alami sebagai pelajaran berharga sekaligus menjadi penyampai informasi kepada masyarakat di daerah asal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Pengalaman ini jangan disimpan sendiri. Ceritakan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat agar semakin banyak yang memahami risiko bekerja secara ilegal. Edukasi dari orang yang pernah mengalami langsung biasanya lebih mudah diterima,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, sebanyak 46 PMI deportan tersebut terdiri atas 22 laki-laki dewasa, 21 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara.
Setelah melalui proses pemeriksaan keimigrasian dan barang bawaan, seluruh deportan dibawa ke Rusunawa Kabupaten Nunukan untuk menjalani pendataan lanjutan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mengakhiri arahannya, Muhammad Mansur menegaskan bahwa Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan pengiriman pekerja migran nonprosedural.
Ia berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar angka deportasi PMI dari Malaysia dapat terus ditekan dari tahun ke tahun.












