Nunukan

Niat Diantar Pulang Berujung Petaka, Remaja Nunukan Diduga Diperkosa di Bengkel

×

Niat Diantar Pulang Berujung Petaka, Remaja Nunukan Diduga Diperkosa di Bengkel

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Nunukan diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial RF (35). Terduga pelaku kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang juga dijadikan bengkel di Jalan Aji Muda RT 01, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Selasa (08/09/2026) sekira pukul 04.00 Wita.

Peristiwa bermula ketika korban yang berusia 17 tahun bersama sejumlah temannya berada di sebuah angkringan. Korban kemudian berniat pulang dan RF menawarkan diri untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan korban menyadari arah kendaraan yang dibawa RF bukan menuju rumahnya.

“Korban sempat bertanya kenapa tidak diantar ke rumah. Pelaku kemudian mengatakan akan membawanya ke tempat yang aman terlebih dahulu dan teman korban akan menyusul,” ujar Idris kepada MataKaltara.com, Jumat (11/09/2026).

Korban yang saat itu belum mengenal RF akhirnya ikut hingga dibawa ke rumah sekaligus bengkel milik terduga pelaku di Desa Binusan.

Menurut Idris, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, RF kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar dan diduga mulai melakukan tindakan kekerasan seksual.

Korban disebut sempat berusaha melepaskan diri, menangis hingga mencoba melarikan diri dari rumah tersebut.

“Korban melakukan perlawanan dan sempat berusaha lari keluar. Namun, berdasarkan keterangannya, korban kembali ditarik oleh pelaku ke dalam,” kata Idris.

Polisi menyebut korban terus melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, RF diduga memaksa korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Sekira pukul 05.30 Wita, dua orang teman korban datang ke bengkel tersebut. Korban kemudian berlari menghampiri temannya sambil menangis dan mengatakan dirinya telah diperkosa.

Situasi kembali memanas setelah korban menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, RF diduga menarik dan mendorong korban hingga terjatuh.

RF juga disebut sempat mengambil velg sepeda motor dan diduga hendak mengayunkannya ke arah korban. Tindakan tersebut berhasil dicegah oleh salah seorang teman korban.

Korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi dan selanjutnya bersama pelapor mendatangi Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Setelah ditemukan dua alat bukti, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Idris.

Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RF yang diketahui masih berada di rumah sekaligus bengkel miliknya di Jalan Aji Muda, Desa Binusan.

Idris mengatakan, dalam pemeriksaan awal RF mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Pelaku mengakui dan membenarkan telah menyetubuhi korban satu kali. Berdasarkan keterangannya, perbuatan itu dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol,” ungkap Idris.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka lecet pada bagian tubuh serta memar di bagian belakang kepala.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, pakaian korban dan terduga pelaku, serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.

RF kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page