Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan sesuai jadwal pada akhir Juni 2026.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat kerja yang digelar Pansus II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (09/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, dan dihadiri anggota Pansus II, yakni Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta Rakhmat Sewa.
Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara, serta tenaga ahli DPRD Kaltara.
Muhammad Nasir mengatakan, pembahasan Raperda Perkebunan Berkelanjutan menjadi salah satu agenda strategis DPRD karena berkaitan langsung dengan penguatan tata kelola sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan usaha perkebunan di daerah.
“Target kami Raperda ini bisa diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni. Karena itu, seluruh substansi yang diatur harus dibahas secara cermat agar nantinya dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Selasa (09/06/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan OPD terkait sangat penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis dalam implementasinya di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Pansus II melakukan pembahasan mendalam terhadap sejumlah pasal yang dinilai krusial.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah pengaturan penggunaan lahan untuk kegiatan perkebunan, termasuk legalitas hak atas tanah serta pengaturan mengenai batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan.
Nasir menilai, pengaturan yang jelas terkait aspek pertanahan diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
Selain itu, aturan yang disusun juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan sektor perkebunan berkembang secara sehat, memberikan dampak ekonomi bagi daerah, tetapi tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, rapat juga membahas berbagai aspek teknis yang akan mendukung pelaksanaan Perda nantinya.
Mulai dari mekanisme implementasi, strategi sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengaturan mengenai hak-hak kompensasi yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.
Pansus II berharap pembahasan yang dilakukan secara intensif dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara serta menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor tersebut.












