Blog

Pemkab Nunukan Tegaskan Penyertaan Modal Rp300 Miliar ke Perumda Air Minum Dilakukan Bertahap

×

Pemkab Nunukan Tegaskan Penyertaan Modal Rp300 Miliar ke Perumda Air Minum Dilakukan Bertahap

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan rencana peningkatan plafon penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar tidak akan langsung dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nilai tersebut merupakan batas maksimal investasi yang akan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, saat membacakan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (20/07/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa tersebut, pemerintah memberikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah, yakni perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Raden Iwan menegaskan, besaran Rp300 miliar yang tercantum dalam Ranperda bukan merupakan anggaran yang langsung dicairkan, melainkan hanya sebagai plafon penyertaan modal yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Nilai yang tercantum dalam Ranperda merupakan batas maksimal investasi, bukan alokasi anggaran yang langsung dicairkan. Pelaksanaannya tetap berdasarkan kajian, kemampuan keuangan daerah, dan prinsip kehati-hatian,” kata Iwan kepada MataKaltara.com, Selasa (21/07/2026).

Ia menjelaskan, tambahan penyertaan modal tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Program yang akan didukung di antaranya pembangunan jaringan perpipaan baru, penambahan sumber air baku, peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA), hingga penyelesaian administrasi aset Perumda Air Minum Tirta Taka.

Menurutnya, pemerintah daerah juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait pengelolaan aset bantuan pemerintah sehingga diperlukan penguatan aspek administrasi dan legalitas aset perusahaan daerah tersebut.

Selain penyertaan modal, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Raden Iwan mengatakan, transformasi tersebut merupakan langkah strategis agar perusahaan daerah memiliki tata kelola yang lebih profesional dan mampu bersaing dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah.

“Transformasi menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, memperluas akses permodalan, dan mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Dengan status sebagai Perseroda, perusahaan daerah diharapkan dapat memperluas kegiatan usaha di sektor perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan, hingga logistik kawasan perbatasan.

Pengelolaan perusahaan juga akan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG) untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja usaha.Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan pentingnya perubahan regulasi mengenai Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah juga akan memperkuat proses inventarisasi aset oleh seluruh pengguna barang, termasuk camat di 21 kecamatan, guna mencegah sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, aset yang belum produktif akan dioptimalkan melalui berbagai skema kerja sama pemanfaatan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan ketiga Ranperda akan dilanjutkan pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page