Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan.
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (09/06/2026), sejumlah pasal strategis dibahas untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada petani.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, dan dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II menyoroti sejumlah substansi penting, mulai dari sistem pembenihan, budidaya perkebunan, pembangunan perkebunan berkelanjutan, perizinan usaha perkebunan, pemanfaatan ruang, hingga pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan.
Menurut Nasir, salah satu fokus utama yang menjadi perhatian Pansus adalah penguatan posisi petani dalam pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan.
Selama ini, kemitraan sering kali belum berjalan seimbang sehingga diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak.
“Raperda ini harus mampu memperkuat posisi petani. Kemitraan yang dibangun tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, tetapi harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, khususnya petani sebagai pelaku utama sektor pertanian dan perkebunan,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Selasa (09/06/2026).
Ia menjelaskan, dalam rancangan regulasi tersebut, Pansus mendorong adanya jaminan pembinaan, pendampingan kelembagaan petani, akses terhadap pembiayaan, hingga kepastian pemasaran hasil produksi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar petani memiliki daya saing yang lebih kuat dan tidak bergantung sepenuhnya kepada perusahaan.
Selain aspek kemitraan, pembahasan juga memberikan perhatian serius terhadap sistem pembenihan.
Nasir menilai kualitas benih menjadi faktor mendasar yang menentukan tingkat produktivitas sektor pertanian maupun perkebunan di Kalimantan Utara.
Pansus mendorong penguatan penggunaan benih unggul bersertifikat, pengawasan terhadap peredaran benih ilegal, perlindungan petani dari benih palsu, serta pengembangan penangkar benih lokal agar kebutuhan benih berkualitas dapat dipenuhi dari daerah sendiri.
“Benih merupakan fondasi utama. Jika kualitas benih baik, maka produktivitas juga akan meningkat. Karena itu pengawasan dan perlindungan terhadap petani dalam memperoleh benih yang berkualitas menjadi bagian penting yang kami atur,” ujarnya.
Pembahasan juga menitikberatkan pada konsep pembangunan perkebunan berkelanjutan yang tidak hanya mengejar peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Pansus menilai keberlanjutan sektor pertanian harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah potensi konflik lahan di masyarakat.
Di sisi lain, Pansus II turut mendorong penguatan hilirisasi hasil perkebunan agar Kalimantan Utara tidak hanya berperan sebagai pemasok bahan mentah.
Melalui pengembangan industri pengolahan di daerah, diharapkan tercipta nilai tambah ekonomi, lapangan kerja baru, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah.
“Kami ingin Raperda ini menjadi payung hukum yang mampu mendorong pertanian dan perkebunan yang maju, modern, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pertumbuhan investasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Nasir menambahkan, pembahasan internal Raperda saat ini telah memasuki tahap akhir.
Pansus menargetkan seluruh pasal dapat diselesaikan dalam pekan ini sehingga pekan depan dokumen tersebut dapat diajukan ke proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum melanjutkan tahapan pembahasan hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan hadirnya Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan, DPRD Kaltara berharap sektor pertanian dan perkebunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkembang lebih produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani dan masyarakat Kalimantan Utara.












