Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalimantan Utara kini memasuki tahap akhir setelah Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS selesai menjalani proses harmonisasi.
Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara dan BAZNAS Kaltara, Senin (15/06/2026).
Dalam rapat dijelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut saat ini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyambut positif perkembangan tersebut.
Menurutnya, selesainya proses harmonisasi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian BAZNAS.
“Kami mengapresiasi progres yang sudah dicapai. Tinggal menunggu tahapan fasilitasi dari Kemendagri sehingga regulasi ini memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Selasa (16/06/2026).
Ia berharap proses fasilitasi dapat berjalan lancar sehingga Pergub dapat segera diterbitkan.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah daerah dan BAZNAS akan memiliki pedoman yang jelas terkait hak keuangan pimpinan lembaga tersebut.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Pergub juga dinilai akan memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat di Kalimantan Utara.












