DPRD Kaltara

Sebelum Terbentuk, DPRD Kaltara Ingatkan Kewenangan Satgas Ketenagakerja Harus Jelas

×

Sebelum Terbentuk, DPRD Kaltara Ingatkan Kewenangan Satgas Ketenagakerja Harus Jelas

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Utara.

Namun, dewan mengingatkan agar pembentukan tim tersebut disertai kejelasan tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, menilai keberadaan Satgas dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, terutama di tengah keterbatasan jumlah pengawas yang dimiliki pemerintah daerah.

“Secara umum ini baik karena membantu pemerintah. Namun perlu diperjelas sektor mana saja yang menjadi fokus kerja Satgas agar tidak tumpang tindih,” kata Muhammad Hatta kepada MataKaltara.com, Selasa (21/04/2026).

Ia menekankan, pembagian peran antara Satgas dan pengawas ketenagakerjaan harus dirumuskan secara rinci sejak awal.

Tanpa batasan yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan dikhawatirkan justru akan menghambat proses pengawasan.

“Jangan sampai kehadiran Satgas malah membuat kerja pengawasan menjadi tidak efektif karena tidak ada kejelasan fungsi masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, kejelasan struktur kerja juga penting untuk memastikan koordinasi berjalan baik antara Satgas, instansi teknis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini dinilai krusial agar pembentukan Satgas benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar menambah struktur baru tanpa dampak signifikan.

Untuk ketahui, pembentukan Satgas pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak terkait.

Opsi ini muncul sebagai respons atas keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Utara yang belum sebanding dengan luas wilayah dan jumlah perusahaan yang harus diawasi.

“Kita minta sebelum Satgas resmi dibentuk, pemerintah daerah dapat memastikan skema kerja, pembiayaan, serta mekanisme koordinasi disusun secara matang agar pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page