Hukum

Polres Nunukan Ungkap Dugaan Penempatan PMI Ilegal, 12 Orang Diamankan Bersama Seorang Pria

×

Polres Nunukan Ungkap Dugaan Penempatan PMI Ilegal, 12 Orang Diamankan Bersama Seorang Pria

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa izin di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 12 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dewasa dan lima laki-laki dewasa.

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DPL, berusia 47 tahun, yang diduga memfasilitasi keberangkatan para calon pekerja migran tersebut.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjadi narasumber dalam pemberitaan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 Wita. Saat itu, personel Satreskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia.

Lokasi tersebut berada di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, RT 03, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi rumah yang dimaksud. Di lokasi, polisi menemukan 12 orang yang mengaku hendak bekerja di Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan awal, para calon pekerja migran tersebut menerangkan bahwa mereka menggunakan jasa DPL untuk membantu mengurus perpindahan administrasi kependudukan serta pengurusan paspor sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.

Diduga Fasilitasi Keberangkatan Tanpa Izin

Dalam penanganan awal perkara, polisi turut meminta keterangan DPL mengenai legalitas atau izin perusahaan yang digunakan untuk melakukan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Berdasarkan kronologi penanganan kasus, DPL menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki izin atau legalitas untuk memberangkatkan maupun melakukan penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Nunukan.

Polisi selanjutnya membawa 12 calon pekerja migran beserta DPL ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Biaya Pengurusan Disebut Rp5 Juta

Dalam dugaan modus operandi yang diungkap, DPL disebut memfasilitasi keberangkatan para calon pekerja migran ke Malaysia untuk bekerja.

Untuk mempermudah proses tersebut, para calon pekerja migran menggunakan jasanya guna membantu mengurus perpindahan administrasi kependudukan dan paspor.

Biaya yang disebut dalam kronologi penanganan perkara itu mencapai Rp5 juta. Namun, rincian mengenai apakah jumlah tersebut merupakan biaya untuk setiap orang atau keseluruhan kelompok perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.

Polisi Sita Paspor dan Tiket Kapal

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rencana keberangkatan para calon pekerja migran.

Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro berwarna biru, tujuh lembar buku paspor, satu lembar tiket kapal KM Bukit Siguntang, dua lembar kartu vaksin Malaysia, dua lembar surat bukti pengambilan paspor, serta dua lembar boarding pass tiket kapal Pelni KM Bukit Siguntang.

Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran

Dalam perkara ini, DPL disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69, subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penerapan pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang ditangani polisi juga perlu dibedakan dari tindak pidana perdagangan orang, yang memiliki unsur hukum tersendiri.

Hingga proses pemeriksaan berlangsung, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan DPL serta rangkaian proses yang direncanakan untuk memberangkatkan 12 calon pekerja migran tersebut ke Malaysia.

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa penempatan kerja ke luar negeri agar proses keberangkatan dan perlindungan hak pekerja migran dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page