Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Laporan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Polisi menegaskan, laporan tersebut belum sampai pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan perzinahan sebagaimana yang disampaikan pelapor. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan pengaduan itu disampaikan Dewi Indah Mustika pada 8 Agustus 2026 melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan. Dewi merupakan istri sah dari pria berinisial RP, yang disebut bekerja sebagai pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim, dengan perihal dugaan perzinahan. Dalam proses pengaduan tersebut, Dewi didampingi kuasa hukumnya, Febrianus Felis, S.H., C.Med.
Masih Tahap Penyelidikan
Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan, laporan tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan dan belum terdapat bukti yang dapat memastikan dugaan sebagaimana disampaikan oleh pelapor.
“Iya, masih tahap penyelidikan. Belum ada bukti, masih dugaan saja,” kata Disco Barasa saat dikonfirmasi, Selasa (11/08/2026).
Menurut Barasa, penyidik masih mencari petunjuk tambahan untuk menguji informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kita mau cari dulu bukti-buktinya, apakah ada petunjuk lain. Akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Barasa, proses hukum masih berjalan dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kami Hormati Proses Penyelidikan
Sementara itu, kuasa hukum Dewi Indah Mustika, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, sejak awal pihaknya tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Pengaduan yang kami sampaikan bukanlah vonis terhadap siapa pun. Kami menyerahkan kepada penyidik untuk memeriksa fakta, meminta keterangan para pihak, serta menilai bukti-bukti yang ada,” tutur Felis.
Ia mengatakan, pihak pelapor siap memberikan informasi maupun bukti yang relevan apabila dibutuhkan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
“Prinsip kami sederhana. Kami membawa fakta dan bukti yang dimiliki klien, kemudian menyerahkan penilaiannya kepada penyidik. Apabila masih ada bukti atau keterangan yang perlu didalami, kami siap membantu sepanjang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Felis juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami tidak ingin perkara ini menjadi penghakiman di ruang publik. Biarkan proses hukum berjalan. Jika nantinya bukti-bukti memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami berharap diproses sesuai hukum. Namun apabila hasil penyelidikan menyatakan sebaliknya, kami juga menghormati kewenangan dan hasil pemeriksaan kepolisian,” terangnya.












