Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik pembukaan paksa salah satu pintu masuk Pasar Tradisional Yamaker terus menjadi sorotan publik. Setelah video adu argumentasi antara Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa dan sejumlah pedagang viral di media sosial, fakta baru terkait penyebab pembukaan pintu pasar mulai terungkap.
Rahma Leppa menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan pihak yang diduga merusak pintu besi pasar yang diduga menggunakan gergaji.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut aset milik Pemerintah Daerah Nunukan.
“Pintu besi masuk bangunan pasar dibuka paksa. Gemboknya digergaji sehingga terjadi perusakan aset negara. Kalau memang ada keinginan untuk membuka kembali pintu itu, seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan prosedur yang benar,” tegas Rahma Leppa, Kamis (25/06/2026).
Dia menjelaskan bahwa pintu tersebut telah ditutup sejak sekitar dua tahun lalu berdasarkan kesepakatan bersama antara pedagang, Dinas Perdagangan, pemerintah daerah, serta pihak Kelurahan Nunukan Barat.
“Waktu itu, kenapa ditutup karena untuk menertibkan aktivitas pedagang yang sebelumnya banyak berjualan di luar area lapak resmi. Jadi keputusan mempertahankan penutupan pintu bukan tanpa alasan,” ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, kondisi pasar dinilai lebih tertata dan konflik antarpedagang dapat diminimalisir. Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang sebenarnya tidak menghendaki pintu tersebut dibuka kembali.
Berdasarkan data yang diterimanya, hanya 4 (empat) pedagang yang setuju pintu dibuka, sementara 15 pedagang lainnya menolak karena khawatir kondisi pasar kembali semrawut.
“Jangan sampai pembukaan pintu ini menimbulkan kecemburuan sesama pedagang dan memicu persoalan yang sebelumnya sudah berhasil diselesaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rahma Leppa mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari sejumlah pedagang, aksi pembukaan paksa pintu pasar diduga dipicu oleh kekecewaan terhadap janji politik yang berkembang saat Pilkada Nunukan.
Menurut informasi yang diperolehnya, terdapat pedagang yang beranggapan bahwa Bupati Nunukan Irwan Sabri pernah berjanji akan membuka kembali pintu pasar tersebut apabila terpilih.
Padahal, penutupan pintu sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah berjalan selama dua tahun.
“Ada keterangan dari pedagang bahwa mereka kecewa karena menganggap ada janji saat Pilkada untuk membuka kembali pintu itu. Namun harus dipahami bahwa penutupan pintu pasar merupakan hasil kesepakatan bersama antara pedagang, Dinas Perdagangan, dan pihak kelurahan demi menjaga ketertiban pasar,” beber Rahma Leppa.
Politisi Partai Hanura itu menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut fasilitas publik harus dibahas bersama seluruh pihak terkait.
Ia menilai tindakan sepihak dengan merusak fasilitas pemerintah tidak boleh dijadikan jalan keluar atas perbedaan pendapat.
“Kalaupun pintu itu ingin dibuka kembali, mari duduk bersama, lakukan rapat dan musyawarah. Jangan merusak aset daerah karena ada aturan dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut, Rahma Leppa memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan salah satu pintu masuk ke dalam pasar.
“Saya akan laporkan pedagang yang diduga sengaja merusak pintu pasar itu dengan harapan bisa menjadi pelajaran ke depan agar tidak seenaknya merusak apa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik,” imbuhnya.












