Nunukan

Fraksi PKS Ingatkan Pemkab Nunukan, Regulasi Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

×

Fraksi PKS Ingatkan Pemkab Nunukan, Regulasi Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Nunukan pada prinsipnya menerima dan mendukung pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Meski demikian, PKS memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang disusun benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai PKS, Arpiah, usai penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Menurut Arpiah, Fraksi PKS mendukung pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

“Pada prinsipnya Fraksi PKS menerima dan mendukung ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut karena dinilai penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan profesionalisme dan kinerja BUMD, serta mengoptimalkan investasi daerah guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Rabu (24/06/2026).

Meski mendukung, PKS menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan lebih rinci terkait sejumlah substansi penting dalam masing-masing Ranperda.

Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, PKS meminta kejelasan mengenai potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dihasilkan dari perubahan regulasi tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menjelaskan strategi konkret dalam mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini belum produktif.

“Kami memandang aset daerah adalah kekayaan publik yang berasal dari uang rakyat. Karena itu pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat ekonomi maupun pelayanan publik yang maksimal,” ujarnya.

Terkait perubahan status Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, PKS meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan selama ini.

Menurut Arpiah, perubahan bentuk hukum tidak boleh hanya menjadi perubahan administrasi semata, tetapi harus diikuti transformasi manajemen dan peningkatan kinerja perusahaan.

“Perubahan bentuk hukum harus menjadi momentum pembenahan tata kelola dan profesionalisme perusahaan agar benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sementara pada Ranperda Investasi Pemerintah Daerah, PKS menekankan pentingnya kejelasan target kinerja dari setiap penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah.

Fraksi PKS secara khusus menyoroti rencana peningkatan batas maksimal penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar.

Menurut PKS, tambahan modal tersebut harus dibarengi target yang jelas terkait peningkatan kualitas pelayanan air bersih, perluasan cakupan layanan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, setiap investasi daerah harus memiliki ukuran keberhasilan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah Peraturan Daerah tidak ditentukan oleh cepatnya proses pembahasan dan pengesahan, melainkan oleh kemampuan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten.

“Keberhasilan Perda bukan pada banyaknya regulasi yang disahkan, tetapi sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu kami berharap pemerintah daerah memastikan kesiapan anggaran, sumber daya manusia, perangkat pelaksana, serta koordinasi lintas sektor agar ketiga Ranperda ini nantinya dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page