Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan. Salah satunya melalui forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sekaligus menilai pelayanan yang selama ini diberikan.
Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Mendengar, Bersama Membangun Solusi. Partisipasi Anda, Perubahan Nyata untuk Masyarakat” itu digelar pada Selasa (28/07/2026).
Melalui forum tersebut, DSP3A Nunukan ingin memastikan layanan publik yang berjalan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Berbagai masukan, keluhan, hingga saran dari warga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan ke depan.
Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, menyampaikan bahwa pada 2026 terdapat delapan layanan publik yang menjadi tanggung jawab instansinya dan terus dilakukan peningkatan kualitas. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut maupun menyampaikan pengaduan terkait layanan tersebut.
“Pelayanan DTSEN menjadi salah satu yang terus kami konsultasikan dan informasikan kepada masyarakat. Sampai saat ini masih ada aduan dan pertanyaan yang kami terima terkait DTSEN,” kata Faridah kepada MataKaltara.com, Rabu (29/07/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pemerintah.
DSP3A Nunukan juga terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar pelayanan yang diberikan semakin terintegrasi dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sekretaris DSP3A Nunukan, Fadli, menegaskan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi harus mampu memberikan kemudahan dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pelayanan harus mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, memiliki kepastian, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai tantangan pelayanan publik saat ini adalah memastikan masyarakat memahami layanan yang tersedia, mengetahui jalur pengaduan, serta mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam konsultasi publik itu, DSP3A Nunukan turut memaparkan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di antaranya layanan rekomendasi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), izin operasional organisasi sosial, rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), layanan pengasuhan anak, rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga layanan perlindungan dan jaminan sosial.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan terkait DTSEN, penerbitan surat keterangan DTSEN, bantuan logistik kebencanaan, serta usulan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DSP3A Nunukan berharap forum konsultasi publik tersebut tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi sarana berkelanjutan untuk membangun pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan sesuai harapan masyarakat.












