Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mulai menggodok lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari tiga usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua Raperda inisiatif DPRD di ruang Ambalat I DPRD Nunukan pada Selasa (04/08/2026).
Seluruh rancangan regulasi itu dibahas secara mendalam agar menghasilkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan pembahasan yang digelar pada Selasa (04/08/2026) bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi, melainkan memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
“Semua raperda kita bahas bersama. Masing-masing mendapat masukan dari anggota DPRD maupun pemerintah daerah agar substansinya semakin baik sebelum ditetapkan menjadi perda,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Rabu (05/08/2026).
Tiga raperda yang diusulkan Pemkab Nunukan meliputi perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Investasi Pemerintah Daerah, serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, DPRD mengusulkan dua raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Menurut Arpiah, seluruh regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap perda yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Terlebih lagi menjadi beban masyarakat. Karena itu pembahasannya harus cermat dan tidak boleh terburu-buru,” tuturnya.
Politisi PKS itu menambahkan, DPRD juga memastikan materi dalam setiap raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap memperhatikan kondisi riil Kabupaten Nunukan.
“Harapan kami, hasil akhirnya menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif di Nunukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga Raperda usulan Pemkab Nunukan menuai kritis tajam dari sejumlah fraksi DPRD Nunukan pada paripurna pandangan umum fraksi, belum lama ini.Beberapa fraksi menyatakan menyatakan sikap menolak untuk pembahasan Raperda tersebut.
Sebagian fraksinya menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih dalam dengan berbagai catatan penting fraksi.












