Nunukan

Diduga Antar Sabu Malam Hari, Pria 44 Tahun di Nunukan Ditangkap Polisi

×

Diduga Antar Sabu Malam Hari, Pria 44 Tahun di Nunukan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Y, setelah diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (31/08/2026) malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Fatahilah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah di kawasan tersebut.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.40 WITA, Y datang ke rumah milik seorang warga berinisial D. Kedatangan Y diduga untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian langsung mengamankan Y yang berada di sekitar rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat, ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Rabu (02/09/2026).

Dua paket sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian depan milik Y, tepatnya tersimpan dalam kotak rokok merek Malboro berwarna hitam.

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Sekitar pukul 23.50 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah Y yang berada di Jalan Tanjung RT 001, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu.

Sebanyak enam bungkus plastik berisi sabu ditemukan tersimpan di dalam plastik transparan ukuran sedang yang diletakkan di tempat kasur milik Y. Sementara satu bungkus lainnya ditemukan di dalam sebuah gelas berwarna putih yang disimpan di dalam lemari.

Dengan demikian, dari rangkaian penggeledahan tersebut petugas mengamankan total sembilan bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,50 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu bungkus rokok Malboro warna hitam, gunting, penjepit yang terbuat dari bambu, korek api gas, uang yang disebut sebagai hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu, gelas warna putih, satu unit telepon seluler merek Vivo warna navy, seperangkat alat hisap sabu, 27 bungkus plastik transparan berbagai ukuran, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan transparan.

Ipda Idris mengatakan, setelah diamankan, Y bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan Y dalam peredaran narkotika jenis sabu serta asal-usul barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page