Nunukan

Polisi Ungkap Modus Masuk Ruko Saat Penghuni Terlelap, Terduga Residivis Kembali Beraksi di Nunukan

×

Polisi Ungkap Modus Masuk Ruko Saat Penghuni Terlelap, Terduga Residivis Kembali Beraksi di Nunukan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

Pengungkapan perkara tersebut berkembang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dialami seorang warga berinisial MY. Dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 05.00 WITA itu, korban kehilangan satu unit handphone OPPO A16 dan satu unit CCTV.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pengembangan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut, yakni MA, STP dan MDA. Sementara seorang lainnya berinisial R masih dalam pencarian.

“Pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan peran masing-masing pihak,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Senin (31/08/2026).

Dalam kasus pencurian di ruko samping RSUD Nunukan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang pintunya tidak terkunci ketika penghuni sedang tidur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu memanjat pagar seng.Setelah itu, pelaku mencabut CCTV yang terpasang di dalam toko sebelum masuk melalui pintu depan yang hanya dalam kondisi dirapatkan.

Pelaku kemudian diduga mengambil handphone OPPO A16 yang berada di dekat kepala istri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,05 juta.

Kejadian bermula ketika korban bersama istrinya membeli handphone OPPO A16 seharga Rp900 ribu pada Selasa (18/08/2026) malam.Setelah tiba di rumah, handphone tersebut dipasang kartu dan digunakan oleh istri korban hingga sekitar tengah malam.

Sekitar pukul 05.00 WITA, korban sempat terbangun setelah mertuanya pulang dari salat Subuh. Saat itu diketahui listrik rumah dalam kondisi mati. Korban kemudian menghidupkan kembali meteran listrik dan kembali tidur.

Sekitar pukul 07.00 WITA, istri korban menyadari handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian, handphone tersebut tidak ditemukan.

Kecurigaan kemudian mengarah pada aksi pencurian setelah korban melihat CCTV yang sebelumnya terpasang di dalam toko juga telah hilang.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh keterangan dari MA yang diduga sebagai pelaku utama. MA disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Nunukan.

“Dari pemeriksaan terhadap MA, yang bersangkutan memberikan keterangan mengenai beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap informasi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sementara tersebut, polisi menyebut terdapat sekitar sembilan TKP yang diduga berkaitan dengan aksi MA. Dari pengembangan itu, sementara telah diterbitkan dua laporan polisi oleh Polsek Nunukan.

Polisi juga mendalami keterlibatan MDA yang diduga membantu menjual atau menguasai barang hasil kejahatan. Sementara STP diduga turut membantu terjadinya tindak pidana, sedangkan R masih dalam pencarian karena diduga berkaitan dengan penerimaan atau penjualan barang hasil kejahatan berupa tabung gas LPG 3 kilogram.

Sejumlah barang turut menjadi bagian dari proses penyelidikan, di antaranya satu unit handphone OPPO A16, satu unit CCTV serta satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam yang disita dalam perkara lain di Polres Nunukan.

Terhadap MA, polisi menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta dan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Sementara MDA diduga dapat dipersangkakan dengan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing pihak.

Ipda Idris menegaskan bahwa pengembangan perkara belum berhenti pada kasus yang dilaporkan korban. Penyidik masih berupaya mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, menemukan barang hasil kejahatan, serta mengidentifikasi korban yang belum membuat laporan.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page