Nunukan

Polisi Bongkar Jejak Pencurian di Nunukan, Terduga Pelaku Sebut 9 TKP

×

Polisi Bongkar Jejak Pencurian di Nunukan, Terduga Pelaku Sebut 9 TKP

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (26/08/2026) dini hari. Korban berinisial LA, 22 tahun, baru menyadari kehilangan sejumlah barang miliknya setelah terbangun sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat hendak mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur, korban mendapati perangkat tersebut sudah tidak ada.

Korban kemudian keluar kamar dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, jendela dapur sebelah kiri juga ditemukan dalam kondisi terbuka secara paksa.

Di bawah jendela tersebut ditemukan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Tak hanya satu handphone, polisi mencatat tiga unit handphone dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram turut hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, Unit Reaksi Cepat Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Senin (31/08/2026).

Menurut Idris, petugas kemudian melakukan upaya penindakan setelah mendapatkan informasi bahwa barang hasil pencurian, khususnya handphone, telah dijual.

“Pada saat dilakukan interogasi, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga mempunyai peran berbeda dalam aksi tersebut.

MA alias F, 25 tahun, diduga berperan sebagai pelaku utama. Polisi menyebut MA juga merupakan residivis perkara pencurian pada 2024.

Kemudian STP, 29 tahun, diduga membantu dan menemani pelaku utama dengan memantau situasi dari luar rumah. STP juga disebut pernah terlibat perkara pencurian pada 2023.

Sementara MDA, 24 tahun, diduga berperan sebagai penadah dengan membantu menjual handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Satu orang lainnya berinisial R masih dalam pencarian. R diduga mengetahui serta membantu menjual tabung gas LPG 3 kilogram hasil pencurian. Namun, keterlibatan dan perannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Masuk Lewat Jendela, Gunting Jadi Alat

Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu melakukan hunting atau pemantauan terhadap rumah yang menjadi sasaran.

Rumah yang situasinya sepi menjadi salah satu sasaran. Ketika menemukan jendela yang tidak terkunci atau dalam keadaan terbuka, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.

“Modusnya, sebelum melakukan aksi, pelaku terlebih dahulu memantau situasi terhadap sasaran, terutama rumah yang kondisinya sunyi. Kemudian apabila menemukan jendela yang tidak terkunci atau terbuka, pelaku masuk dengan cara mencungkil menggunakan gunting,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, sepeda motor Yamaha Xeon warna biru beserta kuncinya, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi, sepasang sandal, serta satu buah gunting bergagang plastik warna hitam.

Terduga Pelaku Akui 9 TKP

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang. Berdasarkan hasil interogasi terhadap MA alias F, yang bersangkutan diduga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sekitar sembilan lokasi kejadian (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan.

“Dari hasil interogasi terhadap MA alias F diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan lokasi-lokasi lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan yang telah berpindah tangan.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pengembangan oleh penyidik Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page