Nunukan

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Berulang Kali di Nunukan, Kasus Kini Ditangani Polisi

×

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Berulang Kali di Nunukan, Kasus Kini Ditangani Polisi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan melalui Polsek Nunukan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Kasus itu dilaporkan ke SPKT Polsek Nunukan setelah ibu korban mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

“Laporan tersebut sudah diterima dan saat ini prosesnya ditangani oleh penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Jumat (28/08/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali pada April hingga Mei 2026 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Nunukan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada ibunya ketika sedang berada di sekolah.Dalam pesan itu, korban menyampaikan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang dialaminya.

Setelah korban pulang dari sekolah, sang ibu kemudian meminta penjelasan secara langsung. Korban membenarkan isi pesan yang sebelumnya dikirimkan kepada ibunya.

Tidak berhenti di situ, pada sekitar Mei 2026, korban kembali menyampaikan kepada ibunya bahwa dugaan perbuatan serupa kembali terjadi.

Dalam keterangannya kepada ibunya, korban juga mengaku mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Khawatir terhadap kondisi anaknya, ibu korban kemudian mendatangi SPKT Polsek Nunukan dan membuat laporan polisi untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.

Korban Diperiksa dengan Pendampingan

Ipda Idris menjelaskan, setelah menerima laporan pada 16 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Penyidik meminta keterangan pelapor dan korban serta melakukan langkah-langkah untuk memastikan hak dan perlindungan korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Dalam pemeriksaan terhadap korban, penyidik didampingi ibu kandung dan pekerja sosial. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap anak tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan korban terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi lebih dari satu kali.

Penyidik selanjutnya memeriksa terlapor. Berdasarkan keterangan kepolisian, terlapor memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui perbuatan sebagaimana yang dipersangkakan dalam laporan.

Keterangan tersebut kemudian didalami penyidik dan disandingkan dengan keterangan korban serta alat bukti yang telah diamankan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian milik korban dan pakaian milik terlapor.

Penyidik juga telah menerbitkan permintaan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Menurut kepolisian, dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi ketika korban berada di rumah tanpa pengawasan ibunya yang sedang bekerja.

Terlapor diduga memanfaatkan hubungan keluarga dan kepercayaan korban. Penyidik juga mendalami dugaan adanya bujukan serta ancaman yang disebut digunakan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Seluruh keterangan dan alat bukti masih dalam proses pendalaman penyidik. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, terlapor diduga dijerat ketentuan pidana terkait pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan lain yang disebutkan dalam laporan penyidikan.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page