Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Niat membantu mencarikan pembeli rumput laut justru berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial AS alias W harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sebagian uang hasil penjualan rumput laut milik warga di Nunukan.
Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan perkara tersebut bermula saat korban berinisial OK mempercayakan rumput laut miliknya kepada AS untuk dicarikan pembeli.
“Pelaku meminta kepada korban untuk mencarikan pembeli rumput laut. Setelah mendapatkan pembeli, uang hasil penjualan tidak diserahkan seluruhnya kepada korban,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Rabu (26/08/2026).
Total rumput laut yang diserahkan korban mencapai 62 karung dengan nilai keseluruhan sekitar Rp147,75 juta. Barang tersebut secara bertahap dibawa ke gudang pembeli.
Masalah muncul ketika pembayaran tidak diterima korban secara penuh. Sebagian rumput laut telah dijual, namun uang hasil penjualan tidak seluruhnya diberikan kepada korban.
Pada 15 Agustus 2026, pelaku menyerahkan Rp30 juta dari penjualan 20 karung rumput laut. Padahal, nilai penjualan seharusnya sekitar Rp47,49 juta sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp17,49 juta.Keesokan harinya, pelaku kembali menjual 25 karung rumput laut senilai sekitar Rp54,43 juta.
Korban kemudian berulang kali menanyakan sisa pembayaran. Namun, pelaku disebut beralasan ATM miliknya terblokir. Setelah itu, nomor telepon pelaku tidak lagi aktif.Korban akhirnya mendatangi gudang untuk mengambil sisa rumput laut.
Dari 17 karung yang diperkirakan masih tersimpan, ternyata hanya ditemukan 14 karung.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pencarian terhadap AS. Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan personel Satgas Pamtas di wilayah Kanduangan, Kecamatan Seimanggaris.
AS kemudian dijemput personel Unit Reskrim Polsek KSKP dan dibawa ke Polsek KSKP untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk nota pengambilan dan penjualan rumput laut serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Dalam perkara ini, AS alias W dipersangkakan dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.












