Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik pengaduan seorang istri terhadap suaminya yang merupakan oknum pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan kembali menjadi perhatian.
Kali ini, persoalan bergeser pada proses klarifikasi yang diminta BNI terhadap pelapor, khususnya terkait pendampingan kuasa hukum.
Kuasa Hukum Dewi, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mempertanyakan alasan dan dasar BNI yang tidak memperbolehkan kliennya didampingi Kuasa Hukum saat memberikan klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
Dewi sebelumnya mengadukan suaminya, RP, yang merupakan pegawai BNI Nunukan, terkait dugaan “hubungan khusus” dengan seorang perempuan berinisial NE.
Felis menegaskan, pengaduan kode etik tersebut berbeda dengan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oknum pegawai BNI berbeda dengan laporan dugaan tindak pidana perzinahan. Kepada BNI, yang kami minta adalah pemeriksaan dari perspektif ketentuan internal, kode etik, integritas dan profesionalitas pegawai,” kata Felis kepada MataKaltara.com, Jumat (21/08/2026).
Menurutnya, pihaknya tidak pernah meminta BNI langsung menyatakan RP bersalah ataupun menjatuhkan sanksi etik tanpa pemeriksaan.
“Yang klien kami minta sederhana. Periksa seluruh fakta, dengarkan pihak-pihak yang relevan, periksa bukti yang ada, kemudian ambil kesimpulan secara objektif,” ujarnya.
Undangan Klarifikasi
Dalam perkembangan pengaduan tersebut, BNI melalui Kantor Wilayah 09 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin telah meminta Dewi memberikan informasi dan klarifikasi.
Hal tersebut dituangkan dalam surat undangan pemberian informasi Nomor NNK/01/620 tertanggal 13 Agustus 2026, dengan agenda pada 18 Agustus 2026 di Kantor BNI Nunukan.
Felis mengatakan pihaknya menyambut baik langkah BNI tersebut.Namun persoalan muncul ketika Dewi meminta agar dirinya dapat didampingi Kuasa Hukum saat memberikan keterangan.
Menurut Felis, pihak BNI menyampaikan bahwa karena proses tersebut merupakan pemeriksaan internal, informasi akan diminta langsung dari Dewi tanpa pendampingan Kuasa Hukum.
Akibat persoalan tersebut, agenda klarifikasi yang direncanakan pada 18 Agustus 2026 akhirnya tidak terlaksana.
“Apa Dasar Hukumnya?
”Felis mempertanyakan dasar BNI menolak pendampingan tersebut.“Apa alasan atau dasar hukum BNI menolak klien kami didampingi Kuasa Hukum saat memberikan klarifikasi?” ucapnya.
Ia menegaskan, kehadiran Kuasa Hukum tidak dimaksudkan untuk mengambil alih pemeriksaan.
“Kami tidak akan menjawab pertanyaan menggantikan klien. Klien tetap memberikan keterangan sendiri. Kami hanya mendampingi untuk memastikan hak-hak klien kami tidak diciderai, hanya itu,” jelasnya.
Menurut Felis, Dewi merupakan pihak yang diminta memberikan keterangan dalam suatu proses pemeriksaan yang berpotensi berkaitan dengan reputasi, hubungan kerja, maupun hak-haknya.
Karena itu, pihaknya meminta BNI menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat ketentuan internal yang melarang pendampingan Kuasa Hukum dalam proses klarifikasi tersebut.
“Coba dibaca dan dicermati Surat Kuasa Khusus yang kami lampirkan dalam surat pengaduan. Tugas Advokat itu dilindungi baik di dalam maupun di luar Pengadilan sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar kode etik profesi,” ungkapnya.
Felis menegaskan pihaknya tetap menghormati mekanisme pemeriksaan internal BNI, namun meminta agar proses tersebut berjalan secara fair dan objektif.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar proses pemeriksaan dan penangananan dugaan pelanggaran kode etik berjalan fair dan objektif. Jangan sampai demi menjaga citra perusahaan, objektivitas pemeriksaan justru dikorbankan, ” pungkasnya.












